OLEH: Andi Supriadi, SH., MH
Penggiat Masalah Ketatanegaraan.
PEMILU merupakan perwujudan Hak Kedaulatan “seluruh” Rakyat dalam menyalurkan Hak Suara” secara langsung. Kata “seluruh” tentu mengecualikan rakyat yg berstatus Polisi, Tentara, dan orang” yang sedang dicabut Hak Pilihnya oleh putusan Inkracht pengadilan.
Karena pemilu merupakan perwujudan kedaulatan yg paling mendasar maka pelaksanaannya harus bersih dari segala potensi kecurangan. Istilah akademisnya ‘akuntable’.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan menyerahkan amanah kepada pemimpin yang dipilihnya. Istilah politiknya, “Rakyat menunjuk orang menjadi Penguasa. Istilah pemerintahan menyebut pemilu sebagai sarana memilih orang untuk menjadi Pemerintah.
Agar rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya dalam pemilu, maka rakyat secara individu harus diberi ruang kebebasan yg seluas-luasnya untuk menentukan pilihan nya oleh penyelenggara pemilu dan tanpa intervensi dari siapapun termasuk intervensi dr penguasa/pemerintah.
ASN sebagai aparatur Negara secara subordinat merupakan alat penguasa/pemerintah.
Kecenderungan penguasa untuk tetap mempertahankan/melanggengkan kekuasaannya tidak jarang justeru menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi/memperalat ASN guna memanipulasi proses dan hasil pemilu. Atas dasar inilah sehingga ASN tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.
Tapi kenapa di pemilu yg lalu-lalu banyak ASN yg dibolehkan/diizinkan menjadi penyelenggara pemilu?
Hal ini terjadi krn dimasa lalu pemerintah menganggap bahwa SDM ‘rakyat sipil biasa’ belum memadai untuk diangkat menjadi penyelenggara. Belum memadai dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas.
Dengan alasan inilah sehingga rakyat sipil biasa harus dibantu oleh rakyat sipil dr kalangan ASN untuk menyelenggarakan pemilu. Istilah tidak bakunya, selama ini rakyat biasa dikasi menyusu dulu pada ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Karena kondisi seperti itu makanya di Negara-Negara tertentu masih ada tentara atau polisi yg menjadi salah satu unsur penyelenggara pemilu.
Jadi semua fenomena ini tidak lebih dari proses pendewasaan kita dlm berdemokrasi.
Pertimbangan lainnya antara lain; pemerintah ingin mengangkat taraf ekonomi masyarakat kelas tertentu melalui pengupahan/penggajian sebagai penyelenggara pemilu. Semacam BLT insidentil jangka menengah.
Kalau Alasannya untuk menyelenggarakan pemilu yg berintegritas dan akuntabel,lalu kenapa sekretariat penyelenggara harus dari unsur ASN.?
Hal itu dilakukan berdasar pada prinsip akuntabilitas anggaran pemilu yg notabene berasal dari anggaran Negara. Kalau pengelola anggaran pemilu berasal dari rakyat sipil biasa maka berpotensi besar lakukan penyelewengan anggaran.
Kalau pengelolanya dari unsur ASN maka potensi penyelewengan anggaran sangat kecil krn ASN tersebut akan mempertaruhkan status ASN nya jika berani meng_korupsi dana pemilu.