ASN Kementan Adukan Poster “Poles Poles Beras Busuk” ke Dewan Pers, Yang Gugat Tempo Mentan Amran, Seharusnya Wahyu Indarto

0
FOTO: Jurnalis di kota Makassar saat menggelar aksi bela TEMPO di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, Senin (4/11)
FOTO: Jurnalis di kota Makassar saat menggelar aksi bela TEMPO di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, Senin (4/11)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Awal gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada media Tempo bermula dari pengaduan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian atasnama Wahyu Indarto.

Berawal dari pemberitaan harian di web Tempo mempublikasikan berita berjudul “Resiko Bulog Setelah Cetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah”.

Kemudian Tempo membuat poster dengan narasi “Poles Poles Beras Busuk”. Dua hari kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 Wahyu Indarto mengadu poster tersebut (bukan berita) kepada dewan pers.

Kemudian Dewan Pers melakukan mediasi dengan pihak Tempo dan Wahyu Indarto.

Dalam mediasi itu pihak Tempo menyampaikan memilih kata “Busuk” memaknai arti kata tersebut dalam kamus besar bahasa Indonesia kata BUSUK memiliki dua arti kata, “Rusak dan Berbau tidak sedap”.

Pada tanggal 17 Juni 2025, Dewan Pers menerbitkan pernyataan penilaian rekomendasi (PPR).

Terdapat 5 poin PPR, Empat poin diantaranya untuk Tempo;

Pertama; Tempo diminta untuk mengubah judul poster

Kedua; Me-moderasi Konten di Instagram

Ketiga: Meminta maaf kepada pengadu dan Pembaca

Keempat; Melaporkan pelaksanaan PPR tersebut kepada Dewan Pers

Dari empat poin itu Tempo telah melaksanakan PPR sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Tempo pada tanggal 19 Juni 2025 atau sehari setelah Tempo menerima PPR dari Dewan Pers, poster tersebut telah dicabut dari media sosial milik akun resmi Tempo.

Dan kemudian Tempo mengganti poster tersebut dengan yang baru, berjudul “Main Serap Gabah Rusak”.

Kemudian Tempo meminta maaf kepada pengadu dalam hal ini (Wahyu Indarto) ASN di Kementerian Pertanian dan Pembaca.

Bahkan tidak hanya me-moderasi, Bahkan Tempo men-take down (Menghapus) konten sebelumnya. Sehingga yang ada konten yang baru.

Dan kemudian Tempo melaporkan pelaksanaan PPR tersebut kepada Dewan Pers.

Bukti pergantian konten poster tersebut dapat dilihat di akun media sosial resmi milik Tempo seperti di twitter (X), Instagram edisi tanggal 19 Juni 2025.

Setelah Tempo melaksanakan PPR dari Dewan Pers. Pihak Tempo mendapatkan informasi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bukan Wahyu Indarto (Pengadu). Menggugat Tempo, yang menurut Menteri Pertanian telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Perdata) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 200 miliar.

Kemudian pihak pengadilan negeri jakarta selatan melakukan pemanggilan. Oleh pihak pengadilan disarankan untuk mediasi.

Mediator dalam pengadilan negeri jakarta selatan sudah memanggil Andi Amran Sulaiman tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sibuk.

Mediasi berlangsung sebanyak 5 kali, Namun mediasi itu gagal. Dan oleh pengadilan memproses gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Pada tanggal 3 November 2025 ada pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers.

Dari gugatan Menteri Pertanian itu di sejumlah wartawan menggelar aksi unjuk rasa di pengadilan negeri jakarta selatan dan di Makassar sejumlah jurnalis menggelar aksi yang sama.

Di Makassar pusat bisnis Mentan Amran, AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar jadi sasaran aksi unjuk rasa oleh puluhan wartawan.

Dalam aksi itu disebutkan nilai gugatan sebesar Rp 200 miliar itu bila hakim memenangkan gugatan Mentan itu merupakan “Brendel Gaya Baru”.

Jika gugatan Mentan itu dimenangkan oleh hakim sudah barang tentu Tempo akan bangkrut.

Dengan membangkrutan media sama saja dengan membungkam media atau sama saja membungkam ” Kebebasan Pers”.

Sesuai dengan mekanisme gugatan dalam Pers, Perbuatan melawan hukum oleh Tempo seharusnya Wahyu Indarto salah satu pejabat di Kementerian Pertanian yang keberatan atas pelaksanaan PPR Dewan Pers bukan Mentan Amran Sulaiman.

“Semestinya tidak ke Pengadilan Tetapi Wahyu Indarto (Pengadu) datang kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan bahwa menurut mereka (Kementan) Tempo tidak menjalankan PPR dengan Benar,” tutup Bagja Hidayat, Wakil Pimpinan Redaksi Tempo. (Sumber dikutip dari Video milik media Tempo)

Advertisement