LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Bonatua Silalahi pemohon sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Bonatua kepada Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.
Bonatua dan perwakilan dari ANRI hadir pada persidangan perdana di Kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Majelis hakim awalnya membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua terhadap ANRI.
Pemohon salinan itu Bonatua ajukan ke ANRI pada 04 Agustus 2025 melalui e-PPID ANRI.
Ketua majelis, Syawaludin lantas memverifikasi permohonan Bonatua tersebut kepada perwakilan ANRI yang hadir di ruang sidang.
“Jadi dari permohonan yang sudah masuk pada 8 Agustus, itu secara otomatis dari aplikasi sudah memberikan jawaban,” jawab pegawai ANRI.
“Dalam jangka waktu 10 hari kerja, apa jawaban yang saudara berikan,” tanya ketua majelis kembali.
Dalam pengakuannya, pegawai ANRI menyebut bahwa instansinya tidak memiliki arsip terkait dokumen ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maka dari itu, pihaknya memberikan jawaban kepada Bonatua sesuai fakta yang ada.
“Dalam jawaban kami menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak dikuasai,” kata pegawai ANRI.
“Tidak dikuasai berarti tidak dimiliki, saudara tidak pernah mendapatkan salinan dokumen itu. Itu intinya. Itu jawaban saudara. Sehingga saudara tidak menjawab itu ya,” sambung ketua majelis.
Adapun tiga permohonan yang diminta oleh Bonatua yakni:
PERTAMA; Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
KEDUA; Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
KETIGA; Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. (*)

























