MAKASSAR||Legion-news.com Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang perkara kasus kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dengan mendudukkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah
Sebagai Terdakwa.
Nurdin Abdullah atau NA menjalani sidang perdana kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar hari ini. Nurdin Abdullah bakal mengikuti sidang secara virtual.
Sidang pertama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah secara virtual berjalan dengan lancar, Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaaan) dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret kliennya.
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengaku, akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tentu benar adanya.
Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada wartawan di Makassar. Kamis, (22/7/2021) mengatakan Selain Gubernur Sulsel non aktif, Hari ini bakal digelar sidang perdana terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Dia menyebut sidang Nurdin dan Edy bakal digelar terpisah, berkas perkara split atau terpisah,” sebut Asri Irwan.
Selain itu hari ini (Kamis) pengusaha Agung Sucipto alias Anggu juga bakal disidang, Anggu bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada pekan lalu.
“Ada 3 terdakwa yang disidangkan yaitu NA, ER dan AS (Agung Sucipto),” ungkap Asri.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bakal mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta.