LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 hijriah 2023 masehi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas meminta kepada para menteri, pimpinan tinggi lembaga negara, Pimpinan TNI dan Polri agar buka puasa bersama ditiadakan.
Penyampaian Presiden Jokowi itu disampaikannya melalui Sekretaris Kabinet Republik.
- Baca juga:
Sering Dampingi Presiden, Disambut Positif Kepala BIN, Pengamat: Jalan Terang Prabowo di Pilpres 2024 - Baca juga:
Ketum PBB temui Airlangga di DPP Partai Golkar Bahas Pemilu
Kepada Menteri Dalam Negeri, Arahan presiden itu juga berlaku bagi kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
- Baca juga:
Mentan SYL Resmikan Kandang Ayam Modern Berbasis Closed House di Kabupaten Gowa - Baca juga
Beredar Seruan Larangan Gubernur Sulsel dan Wali kota Makassar Hadir di Stadion Saat PSM Juara Liga 1 Indonesia
“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
“Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga,” katanya.
- Baca juga:
Terbaring Sakit, Dubes RI Jenguk Ustaz Das’ad Latif di Mount Elizabeth Hospital - Baca juga:
Ibu Hamil di Seko Meregang Nyawa Bersama Bayinya, LMND Minta Indah-Suaib Lebih Serius Urus Warganya
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. (**)