APH sepertinya Acuh, Ombudsman Sulteng Soroti Tambang Emas Tak Berizin di Kabupaten Parimo

LOGO: Ombudsman (Sumber: Situs resmi Ombudsman) 
LOGO: Ombudsman (Sumber: Situs resmi Ombudsman) 

LEGIONNEWS.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Iqbal Andi Magga, Buka suara terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Mapolda Sulteng dan Polres Parigi Mouong (Parimo).

Dilansir dari Ombudsman.go.id M. Iqbal mengatakan jika benar hal itu terjadi pembiaran, berarti negara kita ini, sudah bukan lagi negara hukum.

Karna kata Ketua Ombudsman Sulteng itu pelanggaran hukum terjadi di depan mata sepertinya sudah dilakukan pembiaran.

Sayangnya kata Iqbal Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi mengambil suatu tindakan hukum dikarenakan kekuasaan yang ada dibelakang pelaku PETI lebih besar dari kewenangan mereka APH.

Advertisement

Dan kata dia akibat adanya pembiaran maka itu berati, APH hanya menjadi penjaga kekuasaan bukan penjaga hukum.

“Kita harus bekerja sama secara intens dan terus menerus, untuk membalas teror dari balik aktivitas PETI, agar sampai dengan pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi (Kapolri dan Presiden) agar bisa segerah mengambil tindakan hukum,” ujar Ketua Ombudsman Sulteng itu.

“Ini salah satu langkah, jika kekuasaan di daerah sudah tidak bisa diharapkan membantu masyarakat,” tutur Iqbal.

Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, MH, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, SIK, SH, MH, menjawab konfirmasi media mengatakan untuk penanganan PETI di tahun 2024 sampai saat ini, dari data yang ada, sudah beberapa kali dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Namun demikian terkait penegakan hukum, ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat banyak orang/masyarakat, sehingga diperlukan tindakan yang komperhensif dan melibatkan stakeholder agar penindakan berjalan efektif.

Sementara Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, SIK, MH, M.Tr.SOU, sampai berita ini naik tayang, masih memilih bungkam.

Masyarakat di Kabupaten Parimo Kecewa dengan APH

Masyarakat dan publik pun kecewa dengan kepemimpinan Polri di daerahnya ini, Dikarenakan terkesan diam dan tutup mata, atas dugaan perbuatan melawan hukum, serta berpotensi akan terjadi bencana alam, serta sangat merugikan daerah dan negara.

Selain itu pemerintah daerah Parimo tidak mendapatkan pemasukan dari royalti aktivitas PETI tersebut.

Disebutkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang ada dibeberapa titik di daerah Parimo, telah berlangsung cukup lama, namu Kepolisian setempat [Polres dan Polda] terkesan tidak berdaya untuk menindak para pelaku, sesuai dengan perintah UU Minerba No 3 Tahun 2020.

Sebut saja PETI yang berada di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, sudah sekitar 8 bulan beraktivitas, belum pernah tersentuh hukum.

Tokoh masyarakat Desa Karya Mandiri, Irfan sangat menyesalkan belum ada penindakan hukum dari aparat Kepolisian.

“Iya, belum ada penindakan hukum dari aparat kepolisian, yang ada itu hanya ‘gertak sambal’, peringatan saja, setelah itu para pelaku beraksi lagi, kami sangat kecewa dengan pucuk pimpinan polri di daerah ini,” terang Irfan.

Katanya APH terkesan hanya melindungi para pelaku PETI. Sebagai masyarakat di Desa Karya Mandiri, Sangat mengutuk keras aktivitas PETI tersebut.

Karena kata Irfan, Hanya pemodal/pengusaha, para oknum dan segelintir orang dari luar desa yang diuntungkan, sementara masyarakat di desa karya mandiri tidak mendapatkan apa-apa, sembari hanya menunggu datangnya bencana alam nantinya.

“Harapan kami tentunya, agar kepolisian datang di desa karya mandiri, untuk menangkap para pelaku dan menyita 7 unit alat berat yang sementara beraktivitas,” ujar tokoh masyarakat itu.

“Kalau pak Kapolres dan pak Kapolda tidak berani menangkap para pelaku, kasih keluar saja, surat jaminan keamanan bagi siapa pun yang melakukan aktivitas PETI di Parimo” harap Irfan dari balik ponselnya seperti dikutip dari laman website Ombudsman.go.id seperti dilihat Jumat (21/3/2025).

Pemerintahan Desa Karya Mandiri

Kehadiran penambang emas tanpa izin itu juga jadi perhatian Kepala Desa (Kades) Karya Mandiri, Norma.

Kades dalam keterangannya mengatakan, selama aktivitas PETI belum pernah ada pemodalnya/pengusaha yang datang menghadap dirinya selaku penanggungjawab pemerintahan desa.

“Sudah miliaran rupiah kekayaan desa disini keluar, namun belum ada kontribusi untuk pembagunan yang mereka berikan di desa karya mandiri,” ungkap Norma via chat WhatsApp.  (*)

Advertisement