Aparatur Sipil Negara Memiliki Posisi Strategies dalam Pembangunan Nasional

Oleh. Nasrun Hamzah, SH, MM (Analis kebijakan Madya Pada BPSDM Prov. Sulsel)

LEGION-NEWS, PEMERINTAHAN – Hal ini sesuai kedudukan ASN sebagai Aparatur Negara dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publi dan erekat dan pemersatu bangsa, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 8 d n 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagai Aparatur negara, ASN ditu tut untuk menguasai berbagai bidang kompetensi yaitu antara lain kompetensi managerial, teknik fungsional dan sociocultural agar pelaksanaan fungsinya dapat berjalan secara optimal.

Penguasaan berbagai bidang kompetensi tersebut menjadi sebuah keharusan bagi ASN agar mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di tengah usaha tantang global.

Advertisement

Tantangan-tantangan global yang berkembang saat ini harus disikapi secara profesiona oleh ASN agar dapat berkompotisi dan sejajar dengan SDM Aparatur negara-negara lain.

Maka tidak heran dan muluk-muluk jika Kementerian Pendayagunaan Aparstur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencanangkan terwujudnya birokrasi berkelas dunia man pelaksanaannya dimotori oleh ASN yang memiliki kompetensi yang handal, berintegritas tinggi dan nationalisme yang s at tinggi.

ASN harus mampu berperan sebagai mesin birokrasi yang mampu bekerj keras, bekerja cerdas, bekerjasama dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, jujur, bertanggungjawab, menghargai perbedaan bersifat adil (non diskriminatif) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). ASN yang memiliki ciri dan karakter sebagaimana yang disebutkan tersebut merupakan smart ASN yang selalu menjadi harapan masyarkat.

Hubungan dengan Smart ASN tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanaka Dibutuhkan berbagai turan dan regulasi sert pelaksanaanya yang mampu menciptakan hadirnya Smart yang didambil oleh semua pihak, mulai dari aturan perekrutan.

Pengembangan kompetensi, pola karier dan kesejahteraan ASN merupakan satu kesatuan dalam yang tak terpisahkan. Tidak akan mungkin hadir sosok smart ASN jika system rekrutan, pengembangan kompetensi, pola karier dan kesejahteraan ASN tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya menurut ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dalam pratek birokrasi saat ini masih sangat kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga banyak ASN yang menduduki suatu jabatan tertentu terjebak dalam kebingungan dan ketidak mampuan untuk melaksanakan tugas jabatan sehingga menjadi tantagan dan miskin kreativitas dan inovasi.

Beberapa faktor penentu yang berperan dalam menghadirkan smart ASN antara lain oleh karena intervensi kekuasaan dan kekuatan politik dalam penentuan jabatan dan karier ASN, sehingga membuat ASN yang memiliki taleta tersebit dan kemampan tidak dapat muncul dipermukaan.

Bahkan terang terangan membuat mereka masa bodoh karena menyadari bahwa kompetisi pengembangan karier tidak berjalan secara fair play. Akankah smart ASN hadir sebagai pelaksanaan birokrasi berkelas dunia tahun 2024?

Melihat kondisi sepeti ini sepertinya sulit akan terwujud, bila sepanjang penyelenggaraan birokrasi terimbas dengan intervensi kekuasaan dan politik khususnya dalam hal pemilih Kepala daerah dimana keterlibatan ASN baik secara langsung atau tidak langsung bagian dari tim sukses politik pemerintahan.

Sebagaimana kata pepatah ” Ada ubi Ada talas, dan ada budi balas budi”. Hal ini akan berdampak surga bagi ASN yang jagoanny berhasil memenangkan dan menjadi kepala daerah dan berdampak bagi ASN yang jagoannya kalah ataupun bagi ASN yang tidak berkontribusi terhadap pemenangan calon hanya dapat sebagai penonton belaka.

Seyogyanya diera keterbukaan informasi, persaingan globa dan digitalisas saat ini ASN harus mampu berkontribusi dalam upaya pembangunan nasional diberbagai sektor layanan publik sehingga tidak terkesan sebagai sampah birokrasi dan menjadi beban pemerintahan tanpa mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan negara.

ASN tidak boleh menutup dan menghindari dari beban dan tanggungjawabnya sebagai aparatur Negar yang dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam mewujudk tujuan negar itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejehteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial.

Hadirnya smart ASN adalah sebuah kebutuhan nasional dalam Birokrasi Pemerintahan seharusnya sudah dapat diwujudkan secar nyata.

Jika tidak tentunyah yakin hanya akan menjadi slogan untuk pemanis bibir saja. Dibutuhk keseriusan dan komitme yang tinggi oleh pemerintah.

Advertisement