LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pihak penyidik PPA Reskrim Polres Morowali terkesan memaksakan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi terhadap lelaki Ahmad Fauzi (18) tahun.
Diketahui Ahmad Fauzi, adalah warga Makassar yang sedang bersama seorang perempuan berinisial NN ke Morowali untuk mencari pekerjaan dan NA merupakan kekasih Ahmad Fauzi.
“Saya yang panggil Ahmad Fauzi ke Morowali untuk menemani saya selama disini sekalian menunggu peluang kerja ,tutur NN kepada awak media. Kamis, (6/7)
Dia pun mengisahkan saat Ahmad Fauzi diamankan pihak kepolisian Morowali. Menurut NN saat itu Ahmad Fauzi sedang bersama dirinya didalam kamar kostnya, tak lama datang aparat kepolisian bersama rekannya Puput (Nama disamarkan) bersama 2 orang lelaki asal Sulsel (Takalar).
“Malam itu sekitar pukul 23:20 WITA, datang Aparat kepolisian membawa Puput dan 2 orang teman laki-laki datang ke kos saya, kebetulan malam itu Ahmad Fauzi sedang bersama saya dikamar. Disitu Fauzi dituduh telah melakukan perdagangan orang,” kata NN.
“Dia (Ahmad Fauzi) tidak pernah melakukan perdagangan orang, saya juga heran kok polisi bisa menuduh Fauzi telah melakukan perdagangan orang,” imbuh NN.
- Baca juga:
Presiden Jokowi Berkunjung ke Papua Nugini
NN tidak memungkiri dirinya selama di Morowali memperdagangkan dirinya tapi tidak pernah memanfaatkan Ahmad Fauzi sang pacar untuk terlibat dalam perdagangan orang.
“Saya tidak memungkiri diri saya, maaf memperdagangkan diri saya. Itu karena faktor ekonomi, dan jujur saya tidak pernah melibatkan pacar saya (Ahmad Fauzy) selama ini,” beber NN
Bahkan NN mengaku dirinya mendapat tekanan dari pihak penyidik PPA Reskrim Polres Morowali.
“Saya ditekan pak, Katanya hukuman Fauzi akan tinggi kalau saya tidak jujur,” katanya.
Awak media telah berupaya menghubungi Kanit PPA Reskrim Polres Morowali, Aipda Erwin Ibrahim via pesan dan phone WhatsApp (WA) Rabu (5/7) dan Kamis (6/7) namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon pertanyaan dan sesi wawancara awak media legion-news.com.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) Ahmad Fauzi, Juhardi Joe , S.H mengatakan pihaknya telah bersurat ke Pengadilan Negeri Poso Klas IB.
“Kami telah lakukan upaya hukum dengan melakukan upaya pra peradilan terhadap penetapan Tersangka terhadap klien kami Ahmad Fauzi,” ucap Juhardi. Kamis,
“Ada kejanggalan atas Penetapan tersangka terhadap Ahmad Fauzi, terutama 2 alat bukti yang kami nilai ada kejanggalan didalamnya,” tambah dia.
Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) angkat bicara terkait kejanggalan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fauzi.
“Pihak kepolisian harus bekerja profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, apabila nantinya pihak penasehat hukum upaya pra peradilan nya diterima, akan berdampak pelaporan ke pihak Propam Polda Sulawesi Tengah,” ujar Subhan, SH Koordinator Divisi dan Pengawas WRC Sulsel ini. (LN)