Apa itu Amicus Curiae yang Diajukan BEM FH dari 4 Perguruan Tinggi di Indonesia ke MK

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Apa yang dimaksud dengan istilah ‘Amici Curiae’? yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari 4 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

Advertisement

Selain BEM FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga ikut melakukan hal serupa ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru baru ini.

Keempat BEM FH itu menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK. Selasa (16/4/2024).

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut,” ucap Emir, Selasa. Seperti dikutip dari Kompas.com

“Pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.

Emir menyebutkan, hasil pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mereka (BEM FH) juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir. (**)

Advertisement