LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyoroti perbedaan dua kasus yang sama-sama nyaris sama, yakni sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), antara Edy Mulyadi dan politisi PDIP Arteria Dahlan.
Sementara Edy sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-seolah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan,” kata Ujang Komaruddin saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Untuk itu kata Ujang, pemerinah agar tidak dinilai tidaj adil, maka harus segera memaparkan mengapa terkesan ada beda penanganan hukum antara yang pro pemerintah dan yang bukan pro pemerintah.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan,” ucapnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penahanan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHP),” ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022). [Democrazy/poskota]