Anggota Komisi II DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Lakukan Pemekaran

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Andri
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Andri

LEGION NEWS.COM, JAYAPURA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR RI untuk lakukan pemekaran wilayah. Sebab, menurutnya, UU tersebut merupakan lex specialis, sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua, di saat pemekaran di provinsi lain untuk sementara ditiadakan.

“Khusus Papua karena dia berdasarkan UU Otsus Papua itu, UU memang memberikan amanah kepada pemerintah dan DPR untuk bisa melakukan pemerkaran,” ujar Guspardi saat diwawancarai oleh salah satu radio swasta di Jakarta, yang dikutip Parlementaria, Senin (7/2/2022) malam.

Ia menambahkan tujuan dari pemekaran itu adalah agar terjadi pemerataan pembangunan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya, yang belum terjadi karena faktor luas wilayah. Ia mengakui, banyak aspirasi dari beragam elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II yang meminta agar terjadi pemekaran tersebut. Karena dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai belum cukup untuk hadirkan pemerataan pembangunan tersebut.

“Jadi pemekaran itu dimaksudkan bukan dalam rangka keamananan saja yang jadi perhatian kita. Tapi, juga paling penting adalah luas wilayah, kemudian sulitnya menjangkau satu daerah dengan yang lain,” tambah Mantan Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI ini.

Advertisement

Legislator dapil Sumatera Barat II itu melanjutkan, berdasarkan hasil riset yang diterimanya, tercatat sudah Rp1000 triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun ke belakang. Namun, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua. Karena itu, ia berharap Wapres RI Ma’ruf Amin yang diberikan amanat UU, agar dapat lakukan pengawasan agar dana otsus Papua dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna.

“Kemarin ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggung jawaban tidak jelas. Maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” tambah Anggota Fraksi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini.

Dengan dilakukannya pemekaran, ia berharap kesejahteraan dan pemerataan pembangunan masyarakat Papua dapat lebih cepat bisa sama dengan provinsi lainnya. Ia berkomitmen Komisi II DPR RI dan pemerintah akan segera menindaklanjuti amanat UU tersebut yang meminta pemerintah dan DPR lakukan pemekaran. “Pemekaran itu merupakan aspirasi dari masyarakat Papua sendiri, baik dari elemen masyarakat biasa maupun dari kabupaten/kota atau provinsi yang datang ke Komisi II supaya dilakukan pemekaran,” jelasnya. (rdn/sf)

Advertisement