Angelina Sondakh Bebas, Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Angelina Sondakh Bebas, (FOTO/Net)
Angelina Sondakh Bebas, (FOTO/Net)

LEGION NEWS.COM – Mantan politisi partai demokrat Angelina Sondakh menghirup udara segara usai dirinya bebas dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022)

Angelina Sondakh hari ini resmi bebas dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022).

Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun.

“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Advertisement

Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal,” tuturnya.

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” lanjutnya.
Tak lupa, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orangtua, dan sang putra.

“Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua,” ucapnya.

“Saya bertimakasih kepada keanu yang sudah kuat tangguh Mami menyesal mami minta maaf,” tandasnya.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Sumber: Tribun)

 

Advertisement