LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf memberikan ultimatum kepada oknum ASN yang menyalahgunakan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetor oleh warga Bulukumba.
Hal itu ditegaskannya saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 31 Juli 2023.
Dihadapan ratusan ASN itu, Andi Utta sapaan lain Bupati Bulukumba mengatakan PBB yang telah disalahgunakan dikembalikan dalam waktu dua pekan, baik oleh pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
“Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun,” tegasnya.
Jika imbauan ini diabaikan, Bupati Andi Utta sapaan akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.
Andi Utta menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga karena selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO.
Bahkan tahun ini, pihak BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret.(*)