Andi Iwan Pimpin Rombongan Komisi V Kunjungi Pembangunan LRT Jabodebek

FOTO: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Tim Kunspek Komisi V DPR RI meninjau kelanjutan pembangunan LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). Foto: Saum/nvl
FOTO: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Tim Kunspek Komisi V DPR RI meninjau kelanjutan pembangunan LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). Foto: Saum/nvl

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap transportasi umum, Komisi V DPR RI melaksanakan pengawasan terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan, keselamatan dan kelayakan sistem operasional sarana dan prasarana LRT Jabodebek harus diutamakan sebelum peluncuran operasi LRT pada Juni 2022 nanti.

Demikian diungkapkan Andi Iwan saat memimpin Tim Kunspek Komisi V DPR RI meninjau kelanjutan pembangunan LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Turut hadir, jajaran penjabat Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, PT Industri Kereta Api, dan PT Adhi Karya,

“Pada kunjungan ini, kami ingin mendapatkan penjelasan yang detail agar kami bisa menyampaikan kepada masyarakat, sehingga nantinya bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kecelakaan pada uji coba lalu hanya sebatas human error.

Advertisement

Akan ada pembenahan yang lebih maksimal ke depan agar pada operasional LRT ini nantinya sukses tanpa kendala,” jelas Andi Iwan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu meminta proses percepatan pembangunan LRT tetap perlu dilanjutkan terlepas terjadinya insiden tersebut.

Demi kemaslahatan publik untuk memperoleh akses transportasi massal yang strategis, dirinya tidak ingin pembangunan ini terhenti, karena tujuan kehadiran LRT ini sangat besar.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi ke depannya. Kami minta segera dievaluasi secara mendalam apa penyebab kecelakaan tersebut dan buat solusi yang efektif dalam implementasinya.” tuturnya.

Sembari menantikan hasil investigasi lebih lanjut, dirinya pun menerangkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 3 bahwa perkeretaapian harus dilaksanakan dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, dan efisien. Berlandaskan pada UU tersebut, ia mengingatkan agar mitra kerja tidak lengah dalam mewujudkan transportasi massal yang dipercaya oleh publik. (ts/es)

Advertisement