Andi Fajar: Penerbitan SHGB yang tidak Sesuai PP adalah Bentuk Perlawanan Brutal Oknum Pejabat BPN Terhadap Pemerintah

Andi Fajar SH, Ketua umum LIRI
Andi Fajar SH, Ketua umum LIRI

LEGION NEWS.COM – Kewenangan pejabat BPN dalam menerbitkan Sertipikat memiliki batasan sekaligus arahan dari peraturan perundang-undangan.

Lalu kemudian pejabat terkait tidak berhak untuk seenaknya menerbitkan Sertipikat ketika tanpa landasan yang cukup, apalagi sama sekali tidak memiliki dasar hukum, Ujar Andi Fajar SH (Ketua umum LIRI).

Terkait Pernyataan Ny. Ernawati Yohannes atau  Kuasa dari Pemilik Sah Tanah eks Kebun binatang Makassar yang di tayangkan pada kanal Anak Bangsa, sangat jelas kedudukan hukum atas kepemilikan Muhammad Said diatas tanah eks Kebun Binatang yang telah bersertipikat Nomor 2412/Karuwisi.

Adapun jika ada Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Sertipikat hak milik Muhammad said itu, tentunya yang menjadi pertanyaan, dari mana asal-usul dan dasar hukum perolehan HGB tersebut? Tanya fajar.

Advertisement

Dari kasus Tanah eks Kebun binatang ini kata Fajar, akan menjadi cerminan bagi penegakan hukum, masihkah Hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas?,

Padahal yang kita ketahui bahwa Alasan utama penerbitan HGB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan adalah :

1. sebelum masuk pada identifikasi sertipikat HGB, Apa sebenarnya dasar hukum Pejabat BPN tahun 2013 mengeluarkan surat keputusan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan diatas tanah seluas 50.024 M2?, Padahal berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1999, kewenangan Kepala kantor Pertanahan Kota/Kabupaten hanya sebatas 2000 M2.

2. kemudian pada surat ukur sebagai dasar penerbitan HGB nomor 00674/2013 tertera tanggal 22 mei 2013, sedangkan sertpikat HGB nya terbit tanggal 29 mei 2013.

Artinya dari waktu antara terbitnya surat ukur dengan terbitnya HGB hanya berselang 7 hari.

Padahal dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada intinya menegaskan :

“Sebagai hasil pengukuran di umumkan selama 30 hari untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari secara sporadik”.

Dengan tidak di umumkannya sesuai perintah Peraturan Perundang-undangan, maka dapat saja di tengarai  saat itu ada faktor kesengajaan Para oknum pejabat di BPN untuk menggelapkan Hak milik orang lain dan jika Penerbitan SHGB yang tidak sesuai PP adalah merupakan bentuk Pelawanan Brutal Pejabat BPN Terhadap Pemerintah yang sah.

Selain dari pembangkangan aturan Pemerintah atas penerbitan SHGB ujar Fajar, kami dari berbagai NGO di Makassar akan terus mengawal perkara ini dan kami berharap kepada kuasa Muhammad said (Ernawati) untuk  terus  berjuang membela yang benar , dan jangan ada sedikitpun rasa takut, karena kami ada untuk suatu perbuatan baik  seperti yang di lakukan oleh Rudi Kamri dari Kanal anak Bangsa, tutupnya.

Advertisement