LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Peringatan datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya.
Sebab kata Agus Salim, ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 Undang-undang (UU) BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Hal itu disampaikan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) usai menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari, MPH. AAAK yang berlangsung di Claro Hotel Makassar. Senin (15/07/2024)
Dikatakan oleh Kajati Sulsel, Sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 milyar.
Adapun kata Agus, Ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Dalam sambutannya itu, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan.
“Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan,” kata Agus Salim.
Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan,” katanya. (**)