PALOPO– Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen BRI (AMPUNI) Palopo mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memeriksa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palopo.
Langkah ini menyusul dugaan pemotongan dana dari rekening pribadi nasabah tanpa persetujuan tertulis, yang dinilai melanggar ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen.
Koordinator AMPUNI, Rival R, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Pemotongan dana tanpa dasar perjanjian atau perintah berwenang merupakan pelanggaran serius terhadap hak nasabah,” ujarnya kepada media, Kamis (30/10/2025).
Rival juga meminta direksi BRI mengevaluasi kinerja Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan pimpinan Cabang Palopo.
“Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus serupa,” katanya.
Selain itu, beberapa nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI juga mempertanyakan praktik permintaan agunan oleh pihak cabang. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, kredit tersebut tidak mensyaratkan agunan tambahan bagi plafon hingga Rp500 juta.
“Ini menambah beban nasabah yang seharusnya mendapat kemudahan akses pembiayaan,” kata Rival.
AMPUNI berencana menggelar aksi lanjutan pada Jumat (31/10/2025) di depan kantor BRI setempat hingga tuntutan dipenuhi. “Kami akan terus mengawal hingga ada tindakan tegas dari OJK dan manajemen BRI,” tegas Rival.
Sebelumnya, nasabah bernama Sumardi melaporkan dana di rekening pribadinya didebit tanpa sepengetahuannya. Setelah melakukan pengaduan, dana tersebut dikembalikan ke rekening KUR miliknya. Namun, Sumardi menilai penjelasan bank tidak memadai.
Menurut ketentuan perbankan, pemotongan dana hanya diperbolehkan berdasarkan perjanjian tertulis—seperti autodebet untuk cicilan kredit atau biaya administrasi atau atas perintah lembaga berwenang, seperti penyidik dalam kasus tindak pidana. Tindakan sepihak tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, gugatan perdata dari nasabah, hingga ancaman pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan BRI Cabang Palopo yang berusaha dihubungi awak media belum merespons pesan yang dikirimkan.

























