AMPU Bantah Tudingan Provokator, Terkait Aksi Unjuk Rasa di Jalan Poros Maiwa

Tutup Jalan Poros Enrekang-Tator AMPU Menolak Penggusuran Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), melakukan aksi unjuk rasa di jalan poros Maiwa, Enrekang-Tator, Rabu, 02 Pebruari 2022 mulai pukul 9.00 WITA. 
Tutup Jalan Poros Enrekang-Tator AMPU Menolak Penggusuran Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), melakukan aksi unjuk rasa di jalan poros Maiwa, Enrekang-Tator, Rabu, 02 Pebruari 2022 mulai pukul 9.00 WITA. 

LEGION NEWS.COM, ENREKANG – Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), Terus memperjuangkan nasib para petani korban penggusuran oleh pihak PTPN XIV yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) atau biasa disingkat menjadi PTPN XIV adalah anak usaha PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan. PTPN XIV didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1996. Pendirian PTPN XIV tertuang pada Akta Notaris Harun Kamil, S.H. dikutip dari Wikipedia Indonesia.

Aliansi Masyarakat Massenrempulu membantah tudingan sebagai provokator dalam  aksi unjuk rasa di jalan poros Maiwa, Enrekang-Tator, Rabu, 02 Pebruari 2022, lalu.

“Perlu kami luruskan isu atau tudingan provokator, itu fitnah, dan tidak benar,” tutur Rahmawati Karim. Ia melanjutkan, isu provokator adalah isu murahan sebagai reaksi dari aksi unjuk rasa yang kami lakukan.

Advertisement

Menurutnya, provokator hanya mengalihkan substansi yang sebenarnya. Berdasarkan fakta, menurutnya HGU Bina Mulia Ternak (BMT) sudah lama berakhir, tepatnya tahun 2003.

Itu pun bukan HGU atas nama PTPN XIV, kalau PTPN XIV mengklaim memiliki HGU, tolong tunjukkan, biar jelas.

Sebab menurutnya harus ada pelepasan hak dari BMT ke PTPN XIV, baru bisa dialihkan. “Sekarang tunjukkan itu jika ada HGU atas nama PTPN XIV, tolong tunjukkan dong! Kalau PTPN XIV tidak bisa menunjukkan HGU nya, dan hanya HGU BMT yang ada, berarti logikanya PTPN XIV diduga kuat melakukan praktek secara ilegal, dan membodohi masyarakat,” kata Muhtar. Jumat, (4/2) kepada media.

Ia menambahkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan bupati Enrekang, tertanggal 15 September 2020 tidak bisa dijadikan landasan PTPN XIV untuk beraktivitas di atas lahan eks HGU BMT dengan dalih apa pun, karena sifatnya belum final.

“Mestinya perpanjang atau pembaruan dulu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, itu kalau memang ada HGUnya PTPN VIX,” ketusnya.

Terkait insiden ringan di lapangan, menurut Muhtar, itu hal yang wajar saja, karena masyarakat yang digusur rumah dan lahannya, sudah tidak tahu bagaimana lagi bisa menghidupi keluarganya.

Soal pekerja yang selalu dklaim PTPN XIV sebanyak 500 orang, dia ragu. “Masyarakat dari mana pekerjanya 500 orang,” tanyanya dengan mengulum senyum.

Ihwal PTPN XIV melakukan land clearing di Kecamatan Maiwa, kabupaten Enrekang turut mengundang respon aktivis lingkungan hidup dari Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI).

Menurut Syamsir Anchi, harus dilakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan sebelum ada aktivitas apa pun bentuknya, karena rawan bersinggungan dengan warga sekitar. “Penuhi amdalnya dulu,” singkat Syamsir Anchi.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejauh ini tanah seluas 3.267 Ha eks HGU BMT sebagian sudah ditanami kelapa sawit, terlihat di Batu Mila, dan beberapa lokasi di kecamatan Maiwa, beberapa tanaman warga sekitar berdampingan dengan kelapa sawit, seperti jagung, kacang, dan tanaman jangka panjang. (*)

Advertisement