LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat menuntut ketegasan pemerintah terhadap maraknya tempat usaha billiard di Kota Makassar yang beroperasi tanpa sertifikat standar operasional.
Desakan itu datang dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan bersama Aliansi Masyarakat Tamalanrea, yang menilai keberadaan usaha tersebut telah meresahkan warga.
Aksi demonstrasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar dinas terkait segera menutup tempat-tempat billiard yang belum memiliki izin operasional resmi.
“Warga sekitar sering merasa terganggu karena aktivitas tempat billiard ini berlangsung hingga larut bahkan sampai subuh,” kata Mufadhdhal Raihan, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan.
Disbudpar Sulsel dalam tanggapannya menyebut telah mengirimkan rekomendasi teknis sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat standar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel. Namun, massa aksi menilai proses tersebut belum transparan dan banyak tempat yang sudah beroperasi meski belum memenuhi ketentuan.
Usai berunjuk rasa di kantor Disbudpar, massa melanjutkan aksinya di depan Spot Shot Billiard, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Pihak pengelola mengklaim telah memiliki izin usaha, namun dokumen yang ditunjukkan kepada peserta aksi hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) — bukan izin operasional resmi dari DPMPTSP.
“Ini bentuk manipulasi informasi kepada masyarakat. NIB berbeda dengan izin operasional yang diterbitkan oleh DPMPTSP,” tegas Mufadhdhal.
Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Muh Ikhsan Basir menemui pihak pengelola Holy Ball Billiard yang juga terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, namun Ikhsan hanya diperlihatkan NIB yang juga diklaim sebagai izin operasional.
Keesokan harinya, Kamis, 30 Oktober 2025, perwakilan aliansi menggelar audiensi dengan Kepala Dinas PMPTSP Sulsel. Dalam pertemuan itu, pihak dinas mengaku bahwa Disbudpar Sulsel belum mengirimkan dokumen rekomendasi teknis yang sesuai regulasi.
“Yang mereka kirim itu hanya berita acara, bukan rekomendasi teknis yang dikaji dan ditandatangani oleh kepala dinas. Padahal dokumen tersebut penting agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kepala dinas dapat mempertanggungjawabkannya,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Sulsel kepada perwakilan aliansi.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan bersama Aliansi Masyarakat Tamalanrea mendesak agar Pemprov Sulsel segera menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin, serta memperjelas koordinasi antarinstansi dalam proses penerbitan sertifikat standar usaha hiburan. (*)

























