Aliansi Makassar Menggugat Desak Kejati Sulsel “Tersangkakan” DP, ini Fakta Persidangan Korupsi di PDAM Makassar

FOTO: Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Rabu (12/7/2023)
FOTO: Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Rabu (12/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar.

Aksi itu menuntut agar penyidik kejaksaan pada Kejati Sulsel, Segera menetapkan Wali kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Makassar 2015 -2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp20 milyar lebih.

Dalam aksi itu sebagai koordinator aksi Muhammad Ainul dan Jenderal lapangan Tahkifal Mursalin. Mereka menuntu agar pihak kejaksaan tinggi Sulsel segera memeriksa dan menetapkan Danny Pomanto sebagai salah satu tersangka dalam tindak korupsi berjamaah.

“DP (Danny Pomanto) politisi yang tidak punya etika politik, menjadikan parpol (Partai Politik) tempat berlindung dan menyulap tempat pribadi sebagai tempat kegiatan dengan menggunakan anggaran negara” demikian bunyi Surat pernyataan sikap itu bernomor 001/Sek/MM/VII/2022. Rabu 12 Juli 2023.

Advertisement

Dalam orasinya itu, Aliansi Makassar Menggugat meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tidak takut dalam menetapkan Wali kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jangan pernah takut untuk menetapkan Wali kota Makassar sebagai tersangka, Kami masyarakat kota Makassar akan mengawal dan terus mendampingi kejaksaan tinggi Sulsel dalam menuntaskan perkara korupsi ditubuh PDAM Makassar,” teriak salah satu orator diatas mobil komando.

Dia pun menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pengakuan mantan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado saat diperiksa sebagai saksi dengan tegas mengatakan bahwa Wali kota Makassar turut menerima dana asuransi sebesar Rp600 juta.

“Fakta persidangan secara jelas dan terang benderang mantan direktur keuangan, Kartia Bado, mengakui bahwa Wali kota Makassar saat itu (Danny Pomanto) menerima asuransi dwiguna. Dimana Wali kota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan menerima asuransi dwiguna,” tegas dia kembali.

Pun, “Saat Danny Pomanto hadir dalam sidang korupsi PDAM Makassar mengakui bahwa dirinya menerima asuransi dwiguna itu dalam bentuk cek. Pernyataan ini adalah fakta ada perbuatan melawan hukum, sebagaimana kita ketahui bersama Wali kota dan Wakil Wali kota tidak berhak menerima asuransi dwiguna,” tegasnya.

Fakta Kasus Korupsi PDAM Makassar

Dalam kasus korupsi PDAM Makassar itu Penyidik Kejaksaan telah menetapkan 5 orang sebagai Tersangka. Diantaranya Haris Yasin Limpo mantan Direktur PDAM Makassar dan Irawan Abadi saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Sedangkan Tiga tersangka baru tersebut yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk lDan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019.

Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.aba 2018 hingga 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018.

Fakta Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (Tipikor)

Kartia Bado Sebut Danny Pomanto Terima Asuransi Dwi Guna

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Didalam sidang itu “Saksi” mengungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Dalam kesaksiannya, Kartia sempat ditanya dasar pembagian laba di PDAM Makassar. Dia menjelaskan pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Dalam Perda tersebut diatur pembagian laba untuk pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan. Saksi Kartia pun membenarkannya.

“Iya,” kata Kartia di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.

“Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?” timpal jaksa.

Menurut sepengetahuan saksi, asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakilnya itu baru sekali cair. Namun dia mengungkap nama Wali Kota juga ada pada dokumen sebelumnya.

“Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya,” kata saksi Kartia.

“Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” lanjut dia.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

“Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?” tanya jaksa.

“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” kata saksi.

Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.

“Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)” jawab saksi.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

“Rp 453.755.520,” katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang hari ini memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kartia Bado menghadiri panggilan jaksa dan tiga lainnya mangkir.

Danny Pomanto Akui Terima Asuransi Dwi Guna

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto usai bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Ditemui puluhan awak media dirinya tidak menampik fakta sidang sebelumnya, bahwa dirinya memang menerima asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 600 juta yang menurutnya sisa jatah dari wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Selanjutnya barulah Danny mengakui dirinya menerima asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016. Dia menyebut asuransi itu sebenarnya diterima oleh IAS selama 3 tahun, sementara dia baru menerima asuransi 2 tahun berikutnya yang merupakan sisa dari jatah IAS.

“2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat,” ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6/2023).

Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

“Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai,” jelasnya.

Danny mengatakan dirinya saat itu tidak bisa menolak. Pasalnya, pembagian asuransi itu sesuai aturan dan langsung dibagikan tanpa sepengetahuannya.

“Itu kan harus dapat, karena itu kan uang negara kan. Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak,” katanya.

“Kan kebetulan bapak jadi wali kota. Kalau orang lain jadi wali kota orang lain yang terima. Dan itu dalam bentuk cek. Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa,” Danny menirukan ucapan orang yang memberikannya uang tersebut.  (LN)

Advertisement