PALOPO, Legion-News Polemik tentang beberapa sekolah swasta di Kota Palopo yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional dari Pemkot Palopo memasuki babak baru.
Mengutip pernyataan Kadisdik Palopo, Saharuddin yang menyatakan akan menindak tegas sekolah tersebut, dengan melakukan penutupan, sepertinya hanya gertak sambal belaka.
“Sampai hari, fokus Kadisdik Palopo hanya pada satu sekolah. Sementara ada beberapa sekolah yang melakukan hal yang sama. Yakni, telah berperasi tanpa mengantongi izin operasional dari Pemkot Palopo,” ungkap Wiwik RK Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan kota Palopo dalam keterangan resminya ke Wartawan, Jumat (03/09).
Lebih lanjut katanya, padahal sangat jelas diterangkan oleh Ketua Dewan Pendidikan, Dr Suaedi seperti dikutip dari media, Salah satu resiko yang akan dihadapi siswa lulusan sekolah tak berizin, utamanya sekolah berlabel swasta mulai tingkat PAUD/TK hingga SMA/SMK, yakni jika sang anak akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, maka ijasahnya tidak diakui.
Mengapa demikian, sekolah yang belum mengantongi ijin operasional tentu tidak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sehingga, anak didik sekolah tersebut, otomatis juga tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa atau NIS dari Kemendikbud RI.
“Ironi, jika hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, tanpa ada solusi atau tindakan terukur dari Pemerintah. Selain merugikan orang tua yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sekolah ini juga masih memungut biaya bulanan, siswa atau pelajar yang ijazahnya tak diakui, hal ini tentu juga merugikan daerah. Sebab, ada sumber PAD disitu terkait perizinan,” beber Wiwik.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan, sekolah yang tak mengantongi izin operasional jelas merupakan pelanggaran, ada aturan yang mengatur khusus mengenai hal ini (baca; Lex specialis derogat legi generali ) yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Kemudian, pada Pasal 62 menyebut untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan, demikian tertulis pada ayat (1) pasal 62 UU Sisdiknas tersebut,” tambahnya.
Ia menuturkan, jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kerena ini merupakan tindak pidana khusus, dan sudah meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum dapat melakukan proses penegakan hukum tanpa harus menunggu adanya laporan,” tutup Wiwik.
Diketahui Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Palopo telah melakukan aksi demontrasi yang kedua kalinya di depan Kantor Walikota Palopo dan Polresta Palopo pada siang tadi terkait tuntutan mereka. (**)