
LEGIONNEWS.COM – LUWU, Diungkapkan dinas tenaga kerja (Disnaker) pemerintah provinsi sulawesi selatan adanya dugaan kecelakaan kerja pada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang menyebabkan tewasnya pekerja atasnama Muh Iksan (24) jadi perhatian aliansi mahasiswa dan pemuda luwu raya.
Wawan Kurniawan salah satu perwakilan aliansi mahasiswa dan pemuda luwu raya mengatakan berdasarkan hasil dari temuan Disnaker Pemprov Sulsel ada kelalaian pihak pihak perusahaan.
“Mengacu dari hasil temuan Disnaker Sulsel yang ditandatangani oleh Himawan Halwi dan perwakilan perusahaan Marifat Pawellangi sudah sangat terang benderang ada kelalaian pihak perusahaan disitu,” terang Wawan, Selasa (1/4/2025).
“Dari tiga poin temuan itu penyebab kematian saudara Iksan crew Tapping itu akibat terjepit oleh mesin mudgun hydraulic di area pabrik 1 milik PT. Bumi Mineral Sulawesi,” ungkap Wawan.
“Masih dalam temuan Disnaker Sulsel, dari temuan tersebut mesin mudgun hydraulic yang di area pabrik 1 disebabkan adanya kesalahan fungsi dari mesin mud gun, terutama di bagian tuas penggerak system hidrolik yang sudah longgar akibat karet penahan tuas yang sudah sobek dan terlepas,” kata Wawan mengutip hasil temuan dinas tenaga kerja pemerintah provinsi sulawesi selatan (Sulsel).
sehingga ketika tuas penggerak mendapat goncangan atau getaran maka ada potensi tuas tersebut bergerak dengan sendirinya. Hal ini diperkuat dengan fakta Bahwa mesin Mud Gun (DK 30 Mud Gun) dan Mesin Tapehole Drill (KK 13 Tapehole Drill) yang digunakan untuk proses Skimming dan Tapping yang menjadi sumber kecelakaan belum memiliki Surat Keterangan Layak K3 dari Disnaker Prov. Sulsel.
Ditambahkannya dari hasil temuan tersebut, Selain dugaan kesalahan fungsi dari mesin Mud Gun, terdapat juga kondisi yang berbahaya di area kerja yang menjadi lokasi kecelakaan kerja, yaitu tidak terdapatnya rambu tanda bahaya yang berkaitan dengan potensi bahaya dari mesin yang menjadi sumber kecelakaan.
Hal ini itulah kata Wawan mengutip temuan Disnaker Pemprov Sulsel, mengakibatkan pekerja yang ada di lokasi menjadi tidak sadar akan adanya potensi bahaya yang bersumber dari mesin sehingga membuat pekerja cenderung melakukan perbuatan tidak aman, sebagaimana diatur dalam SOP Peleburan dan JSA kegiatan tapping dan skimming.
“Setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di operasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya, jelas ini adalah bentuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada,” ujar Wawan.
Dari hasil kajian Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya, Atas temuan Disnaker Pemprov Sulsel. Berkesimpulan agar pemerintah provinsi sulawesi selatan menghentikan segala aktivitas PT Bumi Mineral Sulawesi yang secara terang benderang lalai sehingga menyebabkan tewasnya pekerja perusahaan tersebut pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 08.34 WITA.
“Pertama, Pemerintah dalam hal ini gubernur untuk menindaklanjuti temuan dinas tenaga kerja Sulsel dengan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, untuk dihentikan segala aktivitasnya,” tegas Wawan.
“Kedua, Aparat penegak hukum segera menetapkan pimpinan dan penanggungjawab area 1 pabrik sebagai tersangka, Akibat tewasnya pekerja di lingkungan perusahaan (Pabrik). Bila hal itu digubris, Maka Aliansi mahasiswa dan pemuda luwu raya akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi,” kunci Wawan. (*)