MAKASSAR||Legion-news.com Marak toko modern (Alfamart) di kota Makassar beberapa tahun belakang ini menjadi perhatian sekelompok lembaga pemerhati diantaranya LSM PERAK, Aliansi Peduli Pedagang Kecil, mereka hadir dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Jl. A. P. Pettarani, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (4/2)
Gerai toko Modern Alfamart, jadi bahasan pokok dalam RDP yang berlangsung Kamis sore, Menurut para pemerhati, Diduga bahwa adanya pelanggar Petaturan Daerah (PERDA) No 15 Tahun 2009
Mereka menganggap toko modern berpotensi merugikan pedangang kecil, yang ada yang berada di kota Makassar menginggat keberadaan toko modern ini sudah tidak hanya berada di jalan Nasional ataupun jalan provinsi tapi kini sudah masuk ke poros jalan kota/kabupaten
Rapat Dengar Pendapat, dipimpin Sekretaris Komisi A, Hj. Apiaty, dan didampingi oleh Anggota Komisi A, Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa.
Dalam kesempatan tersebut Komisi.A DPRD juga menghadirkan unsur pemerintah terkait diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), A. Bukti Djufrie, Perwakilan Dinas Perdagangan, hadir juga Kepala Cabang Alfamart, Imam.
Junaidi Hasyim yang akrab dipanggil Erte Mudayya, Mengatakan dengan maraknya pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan PERDA NO. 15 Tahun 2009 tentang IUTM, Izin Prinsip tiap toko modern alfamart, IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan Zonasi, jarak toko modern dengan pasar tradisional, Jika Alfamart terbukti menyalahi aturan Harus tutup dan tolak di daerah kita masing-masing, kini alfamart tumbuh bak jamur di musim penghujan ungkapnya
Dalam RDP dirinya kembali mempertanyakan kepala Dinas PTSP, terkait dengan IMB milik Alfamart yang banyak bertebaran apakah sesuai dengan peruntukannya. “Tolong perlihatkan kami, jangan mengatakan cari saja, karena dugaan yang kami tahu Alfamart ini Menyulap rumah tinggal menjadi rumah toko tempat usaha dan ini sudah jelas melanggar,” Tegas Erte Mudayya,
Ia menambahkan, “kalau memang juga pertoko alfamart memiliki Izin prinsip tolong perlihatkan?”
“Jangan hanya mengatakan ada, jika tidak ada, tentu menyalahi aturan, silahkan tutup dan cabut izin nya sesuai peraturan yang berlaku” pungkas Junaidi
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Berjanji akan memberi data serta transparansi terkait Laporan dugaan perizinan Alfamart yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Andi Bukti “Saya persilahkan untuk teman-teman dari aliansi ke Kantor kami, inshaaallah, saya akan memberikan datanya, yakin dan percaya sebanyak 245 toko Alfamart datanya ada semua, dan saya tidak akan menutup-nutupi”, tutur Andi Bukti dalam RDP. (**)