LEGION NEWS.COM – Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan PUTUSAN Nomor: 3/Pdt. G/2021/PN Skg. telah memutuskan kemenangan terhadap Hj. Hasnawati Binti H.Jawade melawan Zainuddin Bin H.Jawade Tergugat I dan Mustafa Bin Jawade Tergugat II dalam kasus Wanprestasi perihal Melakukan ingkar janji/wangprestasi yang merugikan Penggugat (klien) terkait bangunan sarang burung walet yang sempat viral di Siwa Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Aldin, SH Lawyer dari Hj.Hasnawati, bahwa berdasarkan Putusan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin (10/01/2022) dan Diumumkan pada Rabu (12/01/2022), yang bertindak sebagai Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang, SH., M.Kn, dan Hakim Anggota Achmad Ali, SH. Dan Muh Gazali Arief, SH., MH. Dan dibantu oleh panitera pengganti Musmulyadi, SH., MH.
Dalam putusan terakhir, Pengadilan Negeri Sengkang Menolak Eksepsi Tergugat Zainuddin dan Tuntutan Provisi Penggugat Hj. Hasnawati, dalam Pokok Perkara Bahwa (1) Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian; (2) Menyatakan Tergugat I dan II melakukan Ingkar janji/Wanprestasi yang merugikan penggugat; (3) Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya sejumlah Rp125.000.000.00,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Tergugat II sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). (4) Menolak Gugatan Penggugat selain dan Selebihnya. Dalam Konvensi/Rekonvensi; Menghukum Tergugat I Konvensi/penggugat rekonvensi, tergugat II konvensi untuk membayar biaya sejumlah Rp4.222.500,00.-
“Putusan tersebut sudah in-kracht van gewijsde. Seluruh eksepsi Penggugat maupun tuntutan provisi Penggugat telah di tolak oleh pengadilan Negeri Sengkang” Putusan ini sudah berkekuatan tetap n Final, karena tergugat I dan II tidak melakukan upaya hukum ketingkat Banding, kata Aldin, SH.,
Direktur pada kantor Advokat Din end Partners di Jl. Rappocini Kota Makassar, lanjut dikatakan Andi Agus,SH didampingi Syubhan SH, bahwa pihak pengacara beserta klien menyambut gembira atas putusan Pengadilan Negeri Sengkan karena keputusan ini jelas sebagai buah perjuangan bersama Klien maupun Rekan-rekan pengacara. Tandas Syubhan,
“Saya pikir putusan itu sudah tepat ” selain itu, Kami juga berterima kasih kepada seluruh Rekan-rekan pengacara dan klien beserta keluarganya dengan sabar dan ikhlas dalam berjuang, memiliki kekuatan hati, memiliki keyakinan bahwa kita berada di sebuah tempat yang benar,” tutup Aldin. (**)