Aktivis Mahasiswa Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Palopo

0
FOTO: Aktivis mahasiswa Kota Palopo, Adrianto Tambunan, Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
FOTO: Aktivis mahasiswa Kota Palopo, Adrianto Tambunan, Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Aktivis mahasiswa Kota Palopo, Adrianto Tambunan, yang juga kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Palopo agar menangani secara serius kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang baru-baru ini diungkap.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut hak rakyat kecil yang mestinya dijamin negara. “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat luas, terutama nelayan dan petani. Jika diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, jelas merugikan rakyat. Karena itu kasus ini tidak boleh ditangani setengah hati,” tegas Adrianto, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyoroti arah pengembangan kasus yang sejauh ini dinilai hanya menjerat sopir, kenek, serta pihak penyedia lokal, tanpa menyentuh aktor-aktor besar yang diduga terlibat. Dalam pengakuan tersangka, ada indikasi keterlibatan pemilik perusahaan transportir BBM yang hingga kini belum tersentuh penyidikan.

“Polisi jangan hanya berhenti pada kalangan bawah. Harus ada keberanian menelusuri lebih jauh, termasuk dugaan keterlibatan pemilik perusahaan transportir BBM. Kalau tidak, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Adrianto menambahkan, bahwa ia bersama jaringan mahasiswa lain akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan melakukan aksi turun ke jalan bila penanganannya mandek. Ia bahkan menegaskan, bila nantinya ditemukan hal-hal janggal dalam proses hukum kasus tersebut, pihaknya akan menggelar aksi langsung di Polres Kota Palopo.

“Kami akan pastikan rakyat mendapatkan keadilan. Aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan demi kepentingan kelompok tertentu. Jika ada yang janggal, kami siap turun aksi di Polres Palopo,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Palopo melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim mengungkap praktik penyaluran solar subsidi ilegal di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, pada Minggu (17/8) malam. Dari hasil operasi, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing YN (25), M (35), MY (46), dan N (33).

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Palopo dan Polsek Wara. (*)

Advertisement