LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pasca Andi Asman Sulaiman, Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Bone. Seperti diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menetapkan tiga pasangan calon dinyatakan BMS mereka diantaranya Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir.
Belakangan Andi Asman Sulaiman mengajukan perbaikan penetapan perubahan namanya di Pengadilan Negeri Watampone (Bone). Hal itu diketahui dari Nomor Perkara 90/Pdt.p/2024/PN Wtp
Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Watampone (Bone). Pengadilan mengabulkan permohonan seluruhnya yang diajukan Andi Asman Sulaiman.
“Nama ASMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 162/14/VI/2004 tanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang,” demikian bunyi putusan.
Selanjutnya masih dalam putusan tersebut, menerangkan bahwa nama Asman Alias Asman S.Sos tercatat juga dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991,
Demikian Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994.
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.
Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone, No Seri Ijazah: 37/093110/STIA/XII/2006 tanggal 3 Januari 2007, dengan nama ASMAN, S.Sos yang tertulis pada Ijazah Universitas Muslim Indonesia, Nomor: 162/PPS-MM/S-2-UMI/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.
Pengadilan Negeri Watampone perkara pemohon dengan nomor: 90/Pdt.P/2024/PN Wtp memutuskan bahwa Andi Asman Sulaiman dan Asman Alias Asman, S.Sos merupakan satu orang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan bahwa nama ANDI ASMAN SULAIMAN, S.Sos. yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308110406780001 tanggal 16 Mei 2024 dan Kartu Keluarga No.7308210908120002 tanggal 31 Oktober 2023, dengan nama ANDI ASMAN SULAIMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-28122022-0039 tanggal 28 Desember 2022,
“Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Pemberitahuan Putusan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketua Bawaslu Bone, M Alwi. Senin malam (9/9/2024) kepada awak media LEGIONNEWS.COM Dia membenarkan adanya BMS tersebut.
“Iya, masih ada administrasi yang perlu dilengkapi oleh paslon,” ungkap Ketua Bawaslu Bone itu.
Menurut Alwi ketiganya tidak dapat digugurkan sebagai bakal calon.
“Iya tidak digugurkan, Karena masih ada ruang perbaikan,” imbuh Alwi.
Alwi menjelaskan, Ketiganya untuk melakukan perbaikan administrasi hingga tanggal 14 September 2024 mendatang.
“Sampai tanggal 14 September,” singkat Alwi dalam persan tertulisnya di WhatsApp. (**)