MAKASSAR || LegionNews.com- Momentum peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di jalan Sultan Alauddin pada Sabu Tanggal 1 Mei 2021.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut terlihat beberapa kader PPM Sul-Sel bergantian menyampaikan orasinya sembari membakar ban, mereka menganggap kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak ada yang berdampak pada kesejahteraan buruh, serta UU omnibus law dan UU cipta lapangan kerja merupakan hanya perpanjangan tangan tangan korporasi.
“Kami menilai bahwa beberapa kebijakan pemerintah yang telah di sahkan ataupun yang akan di buat sama sekali tidak pro terhadap buruh. Contohnya saja pengesahan UU Omnibus law dan UU Cipta lapangan kerja, hanya semakin memeras tenaga kerja buruh hari ini,” ungkap Jendral lapangan Uciha Murata dalam orasinya.
Padahal semestinya buruh merupakan penunjang kemajuan perekonomian Negara Di tambah lagi penghapusan beberapa kebijakan lama yang di gantikan dalam UU omnibus law itu semakin mempermudah korporasi untuk mengeksploitasi negara serta buruh di Indonesia.
“Parahnya pemberdayaan buruh masih sangat minim baik dari pemerintah Pusat maupun Daerah itu semakin timpang tindih setelah di haruskannya Perpres No. 78 Thn 2015 tentang upah minimum kerja sektoral,” tambah Uciha.
Maka dari itu kami menuntut; (1) Kembalikan UU No 32 Tahun 2009, (2) Kembalikan Perpres No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Kerja Sektoral (UMKS) dan Cabut Perpres No.36 Tahun 2021.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah sedikit mengalami gesekan dengan aparat kepolisian karena hendak kembali membakar ban untuk kesekian kalinya. (**)