LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Heboh aksi ‘Koboi’ seorang oknum anggota TNI AD di rumah Ketua Bappilu DPD Gerindra Sulsel Harmasyah jadi buah bibir di masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Rabu malam hingga Kamis (5/9) petang.
Belakangan tersiar kabar oknum anggota TNI itu disebut sebut adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (ASS).
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi pihak AAS apakah Serka Andi Arifuddin Sulaiman itu adalah adik kandung dari sang Menteri.
Dikutip dari pemberitaan nasional diungkapkan oleh sumber Liputan6.com, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa oknum anggota TNI itu adalah adik sang Menteri.
“Iya betul adik Mentan Amran itu, dia dinas di Minvet,” kata sumber tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Masyarakat mendesak agar pihak penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) 4 Kodam XIV/HSN seharusnya menelusuri kepemilikan senjata api (Senpi) milik oknum anggota TNI tersebut.
Tentu kita harap penyidik di Denpom menelusuri kepemilikan Senpi. Siapa pemiliknya?” tutur salah satu warga makassar di warung kopi di Makassar.
“Tidak hanya itu. Saat aksi bak koboi itu dihadapan anak anak perempuan dibawah umur yang melihat secara langsung aksi yang tidak terpuji itu,” katanya menambahkan. Kamis petang (5/9)
Pria yang sehari hari mengajar di perguruan tinggi ini mengatakan di tubuh TNI sudah diatur sedemikian rupa bagi personelnya yang bisa menggunakan senpi di luar markas.
“Sudah ada aturan baku itu soal senpi di tubuh TNI. Apalagi kabarnya yang bersangkutan berdinas di administrasi veteran, sudah dapat dipastikan tidak memiliki senpi dari satuan dimana dia bertugas,” imbuh dosen yang namanya enggan di publikasikan.
Berdasarkan penelusuran peraturan perundang-undangan, tidak seluruh anggota TNI dapat membawa senjata api keluar barak atau untuk kepentingan non-tempur.
Pernyataan tersebut muncul pada hasil kajian hukum tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer atau sipil yang dilakukan Kolonel Wahyu Wibowo tahun 2011 silam.
Laporan itu dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kajian itu menulis, sesuai perlengkapan standar militer maka setiap prajurit memang dilengkapi senjata api.
Namun dalam kondisi damai atau non-tempur, TNI membatasi penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan.
Di lingkungan satuan tempur, hanya perwira yang diperbolehkan membawa senjata api keluar markas.
Kolonel Wahyu Wibowo dan timnya mencatat, jenis senjata yang dapat dibawa keluar markas adalah pistol kaliber 45/46.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan TNI sebenarnya memiliki peraturan internal tentang siapa dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang senjata api.
Di daerah konflik kata Poengky anggota militer dibenarkan untuk membawa senjata ke mana pun ia berada, termasuk saat meninggalkan markas.
“Di daerah konflik setahu saya aparat diharuskan membawa, tapi kalau di daerah aman tidak boleh,” katanya. (**).