Aksi di Kantor Gubernur, PPM Minta Kejaksaan Tinggi Periksa Kadis PLH Sulsel

Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo, Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kamis, (8/7)

MAKASSAR||Legion-news.com Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa atau PPM melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo, Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kamis, (8/7)

Aksi PPM ini menyikapi beberapa persoalan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah B3 di Kawasan Industri Makassar (KIMA) 10.

PPM menilai indikasikan UPT pengelolaan limbah B3 melakukan pelanggaran prosedur keselamatan kerja dan kuat dugaan adanya KKN di dalam tubuh internal UPT pengelolaan limbah B3.

Pihak UPT pengelolaan limbah B3 melakukan Mar-up bahan bakar, yang semestinya mereka gunakan sebagai bahan bakar jenis solar industri malah di ganti dengan solar jenis subsidi, ungkap Jenderal lapangan Uciha Murata

Advertisement

Usai menyampaikan orasinya, Pantauan awak media, Perwakilan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Pempov Sulsel sebagai instansi yang mengawasi UPT pengelolaan limbah B3 tersebut memanggil beberapa perwakilan dari peserta aksi, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sulsel, Ir. Andi Hasbi, MT menyampaikan bahwa, “Apa yang kemudian di sampaikan oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa itu akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan berlalu,” ucap dia. Kamis, (8/7)

“Dan jika apa yang di sampaikan itu benar terjadi maka kami tidak segan segan untuk mencopot kepala UPT pengelolaan limbah B3 di kima 10,” tegas Andi Hasbi.

Uciha Murata, PPM akan terus mengawal apa yang kemudian menjadi komitmen kami atasdugaan perbuatan melawan hukum seperti yang terjadi UPT pengelolaan limbah B3 KIMA 10.

“Apalagi yang mereka perbuat (UPT B3) jelas mengandung indikasi KKN. Jika kemudian masih tidak ada tindak lanjuti dari pihak pihak terkait. Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa agar persoalan ini bisa segera di selesaikan,” Ujar Jenlap.

Untuk menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum pihak UPT B3 KIMA. Aktifis dari PPM melanjutkan aksi nya di pelaran kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jl. Jenderal Urip Somoharjo Km.4 Makassar.

Tiba di Kejati, PPM kembalij melakukan aksi nya dengan meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi untuk memanggil kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pengelolaan limbah B3 agar segera di periksa. Serta meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyidikan serta Penyelidikan terkait persoalan tersebut, tutup Uciha Murata (ma)

Advertisement