MAKASSAR||Legion-news.com Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (DPC-AKLI) kota Makassar, melaksanakan giat pemeriksaan instalasi gratis, hal ini sesuai dengan program kerja Ketua AKLI Makassar, Ir Muh. Jafar Tahir.
DPC AKLI Makassar berkesempatan mengunjungi pusat kawasan indistri Makassar (KIMA) di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kawasan Industri Makassar terletak di area sebelah utara dari wilayah administrasi Kota Makassar
Zaldy Syahruddin, Wakil Ketua DPC AKLI Makassar, berkesempatan melaksanakan program kerja tersebut, dengan mendatangi salah satu pergudangan di kawasan KIMA Makassar, milik PT. Sinar Niaga Sejahtera (SNS), dirinya berkesempatan menemui pimpinan perusahaan untuk menawarkan program pemeriksaan instalasi gratis. Sabtu (30/1)
Waket AKLI Makassar ini menemui Freddy Christian, Human Capital dan Service, PT. Sinar Niaga Sejahtera untuk menawarkan program AKLI Makassar
Saat dihubungi awak media, Zaldy mengatakan bahwa pihak Manajemen menyatakan sangat berterima kasih atas program pemeriksaan gratis tersebut, dan tadi pihak pimpinan Freddy Christian menyampaikan merasa terbantu dengan program AKLI Makassar ungkap Zaldy
Zaldy ini kami lakukan semata-mata mencegah terjadinya resiko kebakaran akibat arus pendek, apalagi kabel sudah terbilangan cukup lama dan tentunya kualitas kabel akan lentur, dan hal itu tentunya mudah menimbulkan percikan api, apabila terjadi arus pendek.
Nanti saat pemeriksaan ditemukan adanya kabel yang terbilang lentur, Pihak AKLI hanya bisa merekomendasikan untuk melakukan pengantian termaksud panel yang ada di dalam gudang itu harus diperiksa agar mengurangi resiko kebakaran
Wakil Ketua AKLI Makassar ini memberikan apresiasi kepada pihak PT. Sinar Niaga Sejahtera mau menerima program pemeriksaan gratis dari AKLI, “ini contoh yang baik, AKLI berharap Pergudangan dan Industri pabrik yang ada dikawasan KIMA mengikuti langkah PT. Sinar Niaga Sejahtera” ujar Saldy.
Pemeriksaan jaringan listrik wajib bagi Pergudangan ataupun Pabrikan yang ada di kawasan KIMA, rujukanya mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Hal ini harus diketahui kalangan didunia industri, perlunya pengawasan pemeliharaan gedung, apalagi didalamnya melibatkan banyak orang/karyawan tutur Saldy.(Ln)