Akhirnya Setelah Diusir Sejak 2019, Pedagang Pasar Butung Menang Gugatan

FOTO: Kuasa Hukum H. Irwan Nur dan rekan, Hari Ananda Gani, SH
FOTO: Kuasa Hukum H. Irwan Nur dan rekan, Hari Ananda Gani, SH

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa Hukum H. Irwan Nur dan rekan, Hari Ananda Gani, SH kepada media mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar telah memutus perkara perlawanan pihaknya terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan Nomor: 165/Pdt Bth/2023/PN.Mks.

“Akhirnya pedagang pasar butung yang telah diusir sejak tahun 2019 sampai sekarang sudah mulai menemukan kepastian terkait siapa seharusnya dan layak mengelola Pasar Butung Kota Makassar,” demikian kata Hari Ananda Gani, melalui pesan tertulisnya yang terima awak media. Senin malam (20/5)

“Kita semua pantas mengalamatkan doa dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi Makassar yang telah memutus perkara perlawanan kami dengan amar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 165/Pdt Bth/2023/PN.Mks, dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi dengan Nomor:137/PDT/2024/PT.Mks mencerminkan rasa keadilan kepada pihak kami dan khususnya Para pedang yang telah diusir/dikeluarkan secara paksa oleh pihak lawan kami,”

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa Perkara Perlawanan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam konteks penegakan hukum.”

Advertisement

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara kami seharusnya menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya atas suatu kebenaran (seperti putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap perkara diatas), Majelis Hakim pemutus Perkara 165 harus membangun penalaran yang memadai dalam bentuk pertimbangan hukumnya.”

“Legal reasoning Hakim pemeriksa 165 telah gagal membangun legal reasoning sehingga berimplikasi pada putusan Perkara Nomor 165.’

“Sekali lagi terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis hakim banding yang telah sependapat dengan kami di Memori Banding yang telah kami ajukan sehingga menghasilkan putusan mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.”

“Sudah Saatnya Ketua Pengadilan Negeri Makassar segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor:1276 PK/PDT/2022 yang telah di lakukan aanmaning sebanyak 2 kali.”

Saya tekankan kepada semua pihak dan khususnya pedagang agar tidak melakukan pembayaran uang sewa, service charge dan biaya listrik, sejak klien kami tidak mengelola Pasar Butung sampai di lakukan eksekusi nantinya, maka resiko hukum akan dinpertenggung jawabkan sendiri. Klien kami akan melakukan penagihan ulang terhitung sejak tahun 2019 sampai dilakukannya eksekusi nantinya

“Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung atas kekisruhan Pasar Butung Kota Makassar dengan cara memberikan kepastian hukum kepada klien kami serta Para Pedagang yang telah banyak di rugikan.”

“Lakukan eksekusi, hentikan Sengketa pasar butung kota Makassar, segera kembalikan Pasar Butung ke tuannya!!!” tutup pesan tertulis Kuasa Hukum H. Irwan Nur. (**)

Advertisement