LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membeku sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Keduanya sudah tak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan manapun di Indonesia.
Pembekuan praktik advokat kepada keduanya disampaikan langsung juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Yanto. Disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Kata Jubir Mahkamah Agung itu, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Dengan begitu, Katanya, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Jubir MA itu, Kamis (13/2).
Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. (*)