Akhirnya Kejagung Tangkap Aktor Dugaan Korupsi IPA SPAM Sinjai GRP

0
FOTO: GRP alias Agil DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. (Istimewa)
FOTO: GRP alias Agil DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – SINJAI, Muhammad Radinal,SH, Kuasa hukum tersangka AA (33) mengapresiasi sikap tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap GRP alias Agil di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan GRP pada Jumat, 30 Januari 2026.

GRP dinyatakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 13 miliar. Dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 1,3 milyar.

Dalam keterangan Kejaksaan Agung GRP telah buron selama setahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

GRP merupakan warga Makassar, Berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Sulawesi Selatan.

Terpisah, Muhammad Radinal mengatakan bahwa penangkapan ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari desakan terbuka dan kritik hukum yang telah disampaikannya ke publik sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tekanan publik dan keberanian kuasa hukum menyuarakan kebenaran tidak sia-sia,” ujar Radinal kepada media, Sabtu (31/1)

“Ketika fakta penyidikan kami suarakan dan aparat di daerah memilih diam, Kejaksaan Agung akhirnya mengambil alih tanggung jawab konstitusionalnya,” ucapnya.

Ia menilai langkah Kejagung sebagai koreksi langsung terhadap praktik penegakan hukum yang tidak progresif.

“Ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum yang ragu-ragu. Reformasi Kejaksaan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” imbuh kuasa hukum AA ini.

Radinal menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh dan tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang disebut dalam fakta penyidikan wajib dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, atau kedekatan,” pungkasnya. (*)

Advertisement