Akhirnya Gugatan Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku ‘Keok’ di PN

0
Ilustrasi sidang gugatan
Ilustrasi sidang gugatan

LEGIONNEWS.COM – SUNGGUMINAS, Berbagai lembaga pemerhati di Sulawesi Selatan belakangan ini terus memberi perhatiannya kepada Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Warga di dusun Asana itu telah berpuluh tahun tinggal dan menetap dibawa lereng gunung bawakaraeng. Untuk menghidupkan keluarga mereka berasal dari alam berupa madu dan gula aren.

Butuh waktu 4 jam dari ibu kota kabupaten Gowa (Sungguminasa). Itu pun setiba di desa parigi masih harus berjalan kaki sejauh 3 kilo meter untuk sampai di Patuku.

Para warga desa Patuku yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh oknum yang diduga tidak berdomisili di lokasi objek perkara sejak tahun 1998. Namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman milik para warga.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para aktivis melakukan pendampingan terhadap warga Patuku. Para Pelaku Perusakan mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 22 Agustus 2022 yang lalu pada akhirnya rabu kemarin penggugat “Keok” karena Pokok perkaranya ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (08/2/23).

Dimana dalam Amar putusan Nya menyebutkan, mengadili dalam konvensi: dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi para tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima : dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).

Atas putusan pengadilan negeri (PN) itu. Mendapat respon dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S.

“Alhamdulillah, berkat doa dan ikhtiar warga Patuku serta jerih payah rekan-rekan lembaga kontrol dan pemerhati warga di desa Patuku dimenangkan oleh pihak pengadilan,” kata Ibar sapaan lain Ketum DPP-LKKN.

Saat ditanya bila terjadi upaya hukum lainnya oleh pihak pelaku perusakan. “Sampai dimana pun mereka mau lakukan upaya hukum lainnya kami dari berbagai lembaga akan terus mengawal warga di Patuku,” imbuh pria yang biasa disapa panggil Ibar ini. (**)

Advertisement