
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pencabutan rekomendasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang guru SMA di Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu diketahui lewat unggahan akun resmi Instagram (IG) milik orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu pada Rabu malam (12/11/2025).
“Kami telah memerintahkan Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.” tulis akun IG @andisudirman.sulaiman
“Kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 2 Guru Bapak Abd Muis dan Rasnal termasuk upaya pendampingan Hukum dalam Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan usulan revisi Petunjuk teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.”
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua Guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian.” tutup Unggahan Gubernur Sulsel itu di Instagram.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dinilai beritikad baik membantu rekan guru honorer mereka.
Menurut Hasbi, keputusan pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis sangat melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah berbagai persoalan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi di Makassar, Rabu (12/11).
Ia menegaskan, jika ditelaah secara jernih, tindakan kedua guru tersebut tidak memiliki unsur memperkaya diri. Sebaliknya, mereka justru berinisiatif membantu guru honorer lain yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ujarnya.
Hasbi juga menyerukan perhatian serius dari pemerintah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya. (LN)
























