Akademisi Hukum UIN, Tegaskan Ranperda Kabupaten Literasi Penuhi Syarat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, Hj.Haeriah Rahman, menggagas Perpustakaan Pribadi di kediamannya di Maros, Tokoh Literasi Bachtiar Adnan Kusuma bersama Akademisi Hukum UIN Alauddin Dr.Andi Fadli Nasif, S.H.M.H. Ikut menyaksikan langsung P
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, Hj.Haeriah Rahman, menggagas Perpustakaan Pribadi di kediamannya di Maros, Tokoh Literasi Bachtiar Adnan Kusuma bersama Akademisi Hukum UIN Alauddin Dr.Andi Fadli Nasif, S.H.M.H. Ikut menyaksikan langsung P

LEGION NEWS.COM – Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. Fadli Andi Nasif, S.H.M.H. menilai kalau Ranperda Kabupaten Literasi yang disusun Pansus DPRD Kabupaten Maros, aspek muatan isinya sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Menurut Fadli, dari seluruh isi pasal-pasal yang tertulis dalam Ranperda Kabupaten Literasi telah memenuhi unsur-unsur, di antaranya mengatur tentang kelembagaan, sumber daya manusia dan aspek penganggaran. “Kami berharap Rapnerda yang disusun dan diperjuangkan Pansus bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Maros bisa disetujui dan segera ditetapkan agar bisa menjadi contoh bagi kabupaten, kota lain di Sulawesi Selatan maupun di Indonesia” papar Fadli Andi Nasif, saat menghadiri silaturahmi Launching Perpustakaan Pribadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maros Hj. Haeriah Rahman, Jumat (25/2) di Maros.

BACA JUGA: https://legion-news.com/secarik-kertas-terurai-di-meja-warkop-tertuang-dalam-catatan-saku-analisa-putusan-hukum-ma-tertolaknya-nh/

Menurut Fadli, adapun dasar pembentukan aturan hukum Ranperda adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pembentukan Perundang-Undangan.

Advertisement

Di dalam UU tersebut, sangat tegas disebutkan bahwa setiap rancangan perundang-undangan harus diawali dengan sebuah Naskah Akademik dan di dalam NA tersebut, jelas landasan filosofisnya, sosiologis dan yuridis sebuah aturan hukum baik dalam level nasional (UU) maupun lokal (Perda).

Makanya, ada beberapa dasar alasan lahirnya Perda, bisa berdasarkan perintah Undang-Undang, ada juga berdasarkan pelaksanaan otonomi daerah atau tugas pembantuan. “Semua aspek dasar terkait Ranperda Kabupaten Literasi yang disusun Pansus DPRD Kabupaten Maros, sangat tepat dan telah memenuhi kaedah akademik, sebab sebelumnya diawali dengan sebuah riset dan kajian Naskah Akademik” tegas Fadli.

Sementara itu, Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustakola Perpustakaan Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma, memberikan apresiasi tinggi dan dukungan atas kesungguhan dan keseriusan Pansus Ranperda Kabupaten Literasi DPRD Kabupaten Maros yang telah bersungguh-sungguh menuntaskan maha karya terbesar dalam sepanjang gerakan literasi di Kabupaten Maros yaitu dengan hadirnya Ranperda Kabupaten Literasi.

Sebagai penggerak, pendamping, penggagas, motivator saya memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus, Ketua Pansus, Ketua DPRD Maros beserta seluruh Wakil Ketua, Anggota dan staf DPRD Maros yang begitu solid dan seirama menuntaskan Ranperda Kabupaten Literasi di Kabupaten Maros.

“Menariknya, karena sebelum penetapan Ranperda Kabupaten Literasi, Wakil Ketua I DPRD Kab. Maros Hj. Haeriah Rahman menjadi contoh awal politisi yang melek literasi dengan menggagas perpustakaan pribadi di kediamannya di Maros” kata BAK yang juga Ketua Tim Pendamping Literasi Kabupaten Maros. (**)

Advertisement