Airlangga: PPKM Mikro Berlaku di 34 Propinsi, Pemkot Makassar Sudah Berlaku Sejak Pertengahan Juni 2021

Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia

JAKARTA||Legion-news.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto hadiri, Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo tadi pagi secara virtual mengenai ‘Penanganan Pandemi Covid-19.

Presiden menyampaikan, “Bahwa Pemerintah terus melakukan tindakan yang cepat, dengan mendorong penguatan PPKM Mikro serta percepatan pelaksanaan vaksinasi guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

Airlangga usai pertemu rapat terbatas mengatakan, “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021,” ujar Menko Perekonomian di Jakarta. Senin, (21/6).

“Kebijakan ini diberlakukan di 34 provinsi di tanah air untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan Pemerintah daerah dihimbau untuk memperketat implementasi peraturan.”

Advertisement

Kita berharap, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait bersama dukungan masyarakat, penanganan pandemi ini dapat berjalan optimal.

Kita berdoa kepada Allah SWT agar bangsa yang kita cintai ini senantiasa dalam petunjuk dan perlindungan-Nya, Doa Ketum partai Golkar ini.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau jam malam mulai 16 Juni 2021 lalu.

Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memonitoring laju COVID-19. Tentunya Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM dari Pemerintah Pusat,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar. Dilansir dari antara news.

Kebijakan PPKM itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar. Keputusan ini diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.

Surat edaran tersebut mengatur jam operasional dari industri-industri yang ada di Kota Makassar. Seperti, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wita. Sementara itu, restoran, warung kopi, hiburan malam dan usaha lainnnya hingga pukul 22.00 wita.

Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu diikuti pula dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021.

Penegakan peraturan tersebut ditanggapi cepat oleh Satgas Raika sebagai salah satu Satuan Tugas yang diberi wewenang untuk mengurai kerumunan.

Ketua Satgas Raika Imam Hud mengemukakan pihaknya tetap akan melakukan upaya bertahap hingga pada penindakan dalam menjalankan amanah serta menjaga masyarakat dari virus corona. Apalagi telah disinyalir bahwa ada virus corona varian baru.

Sejak tanggal 25 Mei, Satgas Raika Makassar telah menyita 4.300 kursi dan meja dan telah memberikan surat teguran kepada sekitar 10.000 warung kopi, kafe, tempat makan di 15 kecamatan se Kota Makassar. (lsd)

Advertisement