Foto: Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
JAKARTA||Legion News – Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar terkait UMKM. Menurutnya, dukungan UMKM menjadi perhatian utama pemerintah pusat hal itu disampaikannya di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Seperti yang tercermin dari alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM yang telah dikeluarkan.
Menurutnya Pemerintah menjadikan UMKM sebagai salah satu perhatian utama bersama dengan penanganan pandemi COVID-19 untuk menggerakkan roda perekonomian.
“UMKM memang terdampak lebih besar, penjualannya turun, kesulitan keuangan untuk mencicil dan sebagainya. Kendala-kendala yang dihadapi hampir seluruhnya di-address Pemerintah,” tutur Airlangga.
Total anggaran untuk UMKM dalam PEN tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun yang per 3 November 2020 telah terealisasi 76 persen atau Rp93,48 triliun.
Selain dalam PEN, perhatian kepada UMKM juga melalui kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah disalurkan periode Januari-Oktober 2020 sebesar Rp148,38 triliun kepada 4,5 juta debitur atau 78,09 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
“KUR super mikro ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif, KUR super mikro yang merupakan usulan baru sudah disiapkan DIPA-nya Rp760 miliar untuk baki kredit Rp12 triliun,” terangnya.
Pemerintah juga berencana memberikan perluasan KUR sebesar Rp5,03 triliun serta tambahan di Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp292 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif kepada 9,2 juta pelaku usaha mikro dari target 12 juta UMKM dengan realisasi mencapai Rp22,1 triliun dari target Rp28,8 triliun.
Guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi, lanjut Airlangga, Pemerintah menempatkan dana pada bank milik negara (Himbara) sebesar Rp47,5 triliun dengan total penyaluran kredit mencapai Rp203,69 triliun.
Selain akses keuangan, lanjut dia, pemerintah juga mendukung kemudahan berusaha UMKM dalam UU Cipta Kerja yang tidak perlu melakukan berbagai izin tapi cukup dengan melakukan pendaftaran dalam rangka penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan pengurangan regulasi, Seperti dilansir dari kantor berita antara.(**)