AIA Tebar APK, Pengamat: Bisa Saja itu Perintah Prabowo

FOTO: Video tron Alat Peraga Kampanye Andi Iwan Dharmawan Aras di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. (Istimewa)
FOTO: Video tron Alat Peraga Kampanye Andi Iwan Dharmawan Aras di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Dharmawan Aras atau AIA masif menyebar Alat Peraga Kampanye (APK) belakangan ini.

Usai digelar “Ngopi Sore Pilkada 2024” Pengamat politik Andi Sri Wulandani menilai dengan bertebaran APK itu bisa saja ada perintah Ketua Umum Partai Gerindra dalam hal presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dia pun menilai beberapa ketua partai di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum percaya diri maju sebagai bakal calon gubernur.

Dani sapaan lain Andi Sri Wulandani berpendapat tak majunya Ketua partai di Sulsel bukan menyangkut isu persoalan hukum. Namun imbas dari hasil pemilihan presiden beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kalau saya menilainya seperti ini, mungkin ada faktor pilpres disitu sehingga mereka berpikir untuk maju di Pilgub Sulsel,” ucap Dani. Sabtu petang (6/7)

Dikatakannya dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden punya efek besar di seluruh pemilihan kepala daerah di Indonesia.

“Hasil Pilpres tentunya berpengaruh terhadap mereka khususnya koalisi Indonesia maju (KIM) yang didalamnya ada Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat. Kalau ini kembali berkoalisi di Pilkada tentu saja akan punya pengaruh besar,” katanya.

“Dengan bertebaran APK AIA belakang ini, gambaran saya mungkin saja sudah ada perintah Prabowo untuk Andi Iwan maju di Pilgub,” tutur mantan Ketua KPU Soppeng itu.

“Tidak mungkin seorang Andi Iwan menebar APK tanpa perintah pimpinan partainya,” imbuh Dani.

Terkait dengan Andi Sudirman Sulaiman, Danny Pomanto dan Ilham Arief Sirajuddin yang bukan ketua partai.

Menurut mantan Ketua KPU Soppeng. Ketiga bakal calon gubernur Sulsel itu harus berupaya keras untuk mendapatkan rekomendasi usungan partai politik dari bakal calon menjadi calon gubernur Sulsel.

“Bagi mereka yang bukan ketua partai harus berupaya keras untuk mendapatkan rekomendasi usungan partai politik untuk dapat maju,” katanya.

“Bagi saya ini pekerjaan berat buat mereka yang bukan ketua partai untuk mendapatkan syarat kursi pencalonan, beber pengamat politik itu.

Untuk diketahui syarat pencalonan calon gubernur Sulawesi Selatan harus mendapatkan

Adapun syarat pengusungan pasangan calon Gubernur calon wakil Gubernur Sulsel minimal 17 kursi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperkirakan, jumlah kandidat yang akan maju pada Pilgub Sulsel 2024 maksimal 4 pasang.

Partai Golkar berada di posisi kedua dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 8 kursi.

Sedangkan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing 7 kursi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (LN)

Advertisement