POLITIK – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan menolak jika sistem pemilu kembali ke proposional tertutup atau hanya memilih partai politik. Menurutnya, hal tersebut memundurkan kualitas demokrasi.
“Kami Partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” kata AHY kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai sistem pemilu proposional terbuka yang kekinian diterapkan sudah cukup bagus. Terlebih menurutnya hal itu telah menunjukkan moderenisasi partai.
“Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AHY mengajak semua pihak menjaga komitmen berdemokrasi dan menjaga amanah reformasi. Menurutnya, keputusan penggunaan sistem pemilu adalah keputusan politik, hasil proses panjang legislasi dan kesepakatan politik yang legitimate.
“Jangan sampai perdebatan ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024. Jangan sampai pewacanaan sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan pemilu, hingga langkah awal menuju resentralisasi kekuasaan melalui pengembalian sistem pilpres tidak langsung. Mari jaga amanah Reformasi, agar Indonesia tidak mundur lagi ke model otokrasi,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua KPU Hasyim
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan bahwa Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam sambutannya di acara ‘Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
“Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia. (Sumber: suara)