Ahli Pidana Unhas Debat Panas dengan JPU Ferdy Sambo Soal “Siri na Pacce”

Foto: Saksi ahli pihak Ferdy Sambo, Said
Foto: Saksi ahli pihak Ferdy Sambo, Said

HUKUM – Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (3/12/2022).

Mulanya, jaksa berbicara soal filosofi hidup masyarakat di Sulawesi Selatan, yaitu ‘Siri Na Pacce’.

Jaksa bertanya ke ahli apakah seorang pria Sulawesi Selatan sejati akan membela diri sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana demi membela harga diri.

“Saya kaitkan dengan dalam perspektif kriminologi dikaitkan Prof juga dari Sulawesi Selatan adalah salah satu filosofi hidup orang Sulawesi Selatan, yaitu Siri Na Pacce melakukan sesuatu bahkan perbuatan itu perbuatan tindak pidana pun tapi dalam tujuan untuk membela harga diri,” kata jaksa.

Advertisement

“Pertanyaan saya, menurut pengalaman atau pengetahuan ahli, seorang pria Sulawesi Selatan sejati akan melakukan perbuatan untuk menegakkan harkat dan martabat keluarganya dia akan melakukan sendiri untuk membela harga dirinya atau dia menyuruh orang lain dalam perspektif kriminologi?” tanya jaksa.

Said menolak menjawab pertanyaan jaksa. Said menyebut pertanyaan jaksa itu semestinya dilontarkan ke ahli kebudayaan yang mendalami adat istiadat.

“Ya baik, izin Yang Mulia, untuk menjawab, pertanyaan Bapak itu bagus sekali, tapi mestinya dijawab oleh ahli kebudayaan yang mendalami tentang adat istiadat Bugis Makassar yang cocok,” kata Said.

Said mengatakan dirinya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana. Karena itulah, Said mengaku tidak mau menjawab pertanyaan jaksa yang bukan spesifikasi keahliannya.

“Kalau Bapak, saya tahu saya ahli pidana, ahli hukum pidana, Bapak minta saya jungkir balik untuk menjawab itu, saya nanti punya keterangan jadi lompat pagar Pak, di luar dari batas spesifikasi keahlian saya,” kata Said.

“Baik terima kasih, supaya Bapak tidak lompat pagar saya ubah kalimatnya,” kata jaksa.

“Silakan Pak, silakan,” jawab Said.

Jaksa mengubah pertanyaan. Jaksa bertanya ke ahli dari perspektif kriminologi apakah seseorang dalam melakukan tindak pidana untuk membela diri itu dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain. Said pun kembali tidak mau menjawab.

“Kita kesampingkan dulu budaya Siri Na Pacce, karakter secara umum dalam perspektif kriminologi seseorang yang melakukan tindak pidana untuk membela harga diri dan martabatnya itu dia lakukan sendiri atau dia menyuruh orang lain?” tanya jaksa.

“Tidak perlu saya jawab itu,” jawab Said.

“Oh tidak bisa jawab juga, kami geser lagi pertanyaannya,” timpal jaksa.

Said mengatakan pertanyaan jaksa tidak ada relevansi dengan keahliannya sebagai ahli pidana. Dengan nada tinggi, Said meminta jaksa tidak memaksakan diri untuk bertanya.

“Karena tidak ada relevansinya sebenarnya mohon maaf saya, Bapak penuntut umun yang saya hormati mohon jangan memaksakan diri untuk bertanya, terhadap hal-hal yang tidak relevan dengan pembuktian perkara ini. Kiranya menyimpan pengetahuan untuk tidak menghamburkan potensi diri bertanya hal-hal yang tidak relevan,” kata Said.

“Siap, siap,” jawab jaksa. (Sumber: pojoksatu)

Advertisement