MAKASSAR||Legion News – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Bulukumba kembali di gelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi selatan.
Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel Jl. AP. Pettarani No.98, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, (29/12/2020).
Sidang di Pimpinan Drs. H.L Arumahi, MH Anggota Azry Yusuf , SH.,MH dan anggota Dr. Adnan Jamal,SH.,MH
Berlangsungnya sidang sengketa dapat diikuti secara live melalui akun Facebook @Bawaslu Sulsel
Pihak Bawaslu Sulawesi Selatan menghadirkan saksi ahli, Dr. Agus Ariwanto, S.H,.M.H dari Universitas Sebelas Maret Surabaya adalah ahli hukum Tata Negara.
Sidang menghadirkan saksi ahli disampaikan secara virtual, Hadir dalam persidang sengketa hasil Pilkada kabupaten Bulukumba diantaranya kuasa hukum Pelapor Adhi Bintang,SH dan kuasa hukum Terlapor Amin Panrita, SH
Dikutip dari laman akun facebook @Bawaslu Sulsel, Dr. Agus Ariwanto menyampaikan keterangan secara virtual mengatakan “Sangat sulit untuk memutus pelanggaran Terstruktur Sistem Masif (TSM), Karena sama halnya hukuman mati dalam hukum pidana.”
Untuk membuktikan masif menurut aturan harus memenuhi syarat 50 persen plus satu di tingkatan desa/kelurahan kemudian diakumulatif lagi di tingkatan kecamatan dengan syarat yang sama 50 persen plus satu hingga di tingkatan Kabupaten/Kota, Bila tuduhan memenuhi syarat yang dimaksud maka dapat dikatakan masif.
Ahli, Terkait dengan janji memberikan sesuatu atau uang masuk dalam ranah pidana Pemilu seperti diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Bulukumba masih berlangsung
Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilukada kabupaten Bulukumba direncanakan kembali digelar esok Rabu, 29 Desember 2020.
Sidang dugaan TSM memasuki tahap akhir yaitu penyampaian Kesimpulan oleh masing-masing pihak Pelapor dan Terlapor di hadapan Majelis. (Let)