BULUKUMBA||Legion-news.com DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna lanjutan terkait pembahasan Ranperda, agenda Paripurna. Rapat yang berlangsung hingga malam tadi terkait dengan jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Serta Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD, Di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba. Senin, (5/7)
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal. S.Sos seluruh unsur Ketua dan Anggota Fraksi. Hadiri dihadapan anggota DPRD, Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos.
Rapat paripurna berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan. Adapun para Forkopimda Bulukumba, mengikuti rapat tersebut dengan secara Live Streaming
Mereka yang mengikuti secara Live Streaming, diantaranya Pj Sekda Ir. A. Misbawati A Wawo, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala OPD mengukuti Paripurna secara Virtual
Wakil bupati Bulukumba, Edy Manaf yang saat itu membacakan jawaban Bupati memaparkan secara berurutan jawaban atas berbagai pertanyaan serta masukan dari Fraksi saat Paripurna sebelumnya.
Poin pertama terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Wabup Edy Manaf menjelaskan jawaban Bupati.
Mengenai fungsi serumpun dan keterkaitan fungsi dalam penggabungan OPD, dimana dapat dijelaskan bahwa dalam hal pembentukan dan penggabungan perangkat daerah tentunya harus tetap memperhatikan perumpunan agar tidak terjadi tumpang tindih. Demikian halnya fungsi penunjang urusan pemerintahan yang digabung dengan badan lain, ucap mantan legislator DPRD Sulsel ini.
Pun, “Hal ini diharapkan dapat menghemat anggaran yang digunakan, namun pelayanan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan harapan”, jelasnya.
Lanjut Wabup, poin yang terkait dengan Ranperda tentang Kerjasama Desa dimana Wabup Edy Manaf mengapresiasi penyampaian saran dan masukan dari para Fraksi yang akan dijadikan bahan pertimbangan sehingga Ranperda tersebut diharapkan dapat mendatangkan manfaat dalam upaya mewujudkan desa mandiri sebagaimana yang telah menjadi Misi Pemerintah Daerah dalam membangun Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah kabupaten Bulukumba mengapresiasi atas penyampaian saran dan masukan dari oleh fraksi Nasdem, fraksi Demokrasi Indonesia, Fraksi PAN, fraksi Golkar, fraksi PKB, dan Fraksi Bintang Keadilan yang tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan selanjutnya”, ucap Edy Manaf.
Lebih lanjut terkait poin tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Wabup Edy Manaf menyampaikan terkait Anggaran Makan Minum RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat dan atas rekomendasi dari Inspektorat tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Manajemen RSUD.
Serta pemberian remunerasi yang belum berjalan dengan optimal dikarenakan proses pembagian jasa antara medis dan non medis terkait _indeks point_ pembagian jasa yang masih menunggu hasil perhitungan yang menjadi kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten Bulukumba mengapresiasi terkait saran untuk memberikan perhatian khusus kepada manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dalam pelaksanaan fleksibilitas pada pengelolaan keuangan BLUD. Hal tersebut tentunya akan menjadi perhatian bagi pemerintah dalam pelaksanaan evaluasi RSUD sebagai BLUD”, tutur Wabup Edy Manaf.
Selanjutnya, Wabup memberi jawaban dan penjelasan tersebut diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi yang sejalan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya dalam menyikapi persoalan dan menemukan solusi secara bersama – sama.
“Olehnya itu, kami berharap jika sekiranya ada pertanyaan Dewan yang masih membutuhkan penjelasan dan pendalaman, tentu menjadi kewajiban jajaran OPD untuk memberikan penjelasan pada tingkat pembahasan selanjutnya,” pungkas Wabup. (rls)