HUKUM – Ingat, Kasus pembunuhan terhadap purnawiran TNI AD berpangkat perwira menengah (Letnan Kolonel) di Kota Lembang, Bandung
Belakangan sejumlah kebohongan, baru saja terungkap terkait kasus pembunuhan terhadap purnawirawan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letnan Kolonel M Mubin di Lembang, Bandung.
Kebohongan itu terungkap di kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, saat penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
Jadi ceritanya begini, menurut keterangan resmi dari Humas Polda Jabar dilansir VIVA Militer, Senin 22 Agustus 2022, setelah kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena ada dugaan rekayasa, akhirnya penyelidikan dan penyidikan ditarik dari Polres Cimahi ke Polda Jabar.
Nah, setelah ditarik kasus pembunuhan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mulailah para Serse bekerja mendalami lagi penyelidikan kasus itu.
Saksi yang tadinya cuma tiga orang, ditambah menjadi 12 orang. Enggak cukup sampai di situ, menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga diperiksa.
Dan, dalam pemeriksaan itu ditemukan fakta mengejutkan, ternyata menurut Tompo ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyelidikan sebelumnya.
“Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar. Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” kata Tompo.
Kebohongan itu berimbas sangat fatal, seperti sama-sama telah kita ketahui. Polisi sebelumnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, yang ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun.
Setelah kebohongan ini terungkap, akhirnya penyidik menerapkan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat dari sebelumnya.
“Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup,” kata Tompo.
Kasus pembunuhan ini tak cuma menjadi perhatian serius dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. Tapi juga keluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dan juga Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi.
Bahkan, Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Purn.) Doni Monardo sampai harus memerintahkan Sekjen PPAD, Mayjen TNI (Purn.) Komaruddin Simanjuntak segera turun tangan.
Kasus pembunuhan ini jadi sorotan setelah muncul pesan dari Letnan Jenderal TNI (Purn.) Yayat Sudrajat yang disebarkan anggota DPR RI, soal adanya dugaan rekayasa kasus oleh petugas polisi.
‘Ada upaya-upaya Polsek setempat untuk merekayasa kejadian dengan meminta damai kepada keluarga alhamarhum dengan alasan bahwa pelaku orang kuat dan kenal dekat dengan Polda Jabar, laporan yang dibuat sangat menyudutkan almarhum (laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng). Salah satu saksi yang kebetulan yang menyelamatkan anak Bos dari Letkol M Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut’ tulis Letjen TNI (Purn.) Yayat.
Kepolisian telah menyatakan bahwa penyelidikan kasus akan berjalan sesuai proses hukum dan transparan. “Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” kata Tompo.
Untuk diketahui, almarhum Letkol (Purn.) M Mubin merupakan mantan Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982.
Almarhum adalah sahabat dari Letjen TNI Yayat dan juga Panglima TNI ke-19, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, serta mantan Pangdam III/Siliwangi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sonny Widjaja. Mereka sama-sama alumni Akmil 1982.
Letkol Inf (Purn.) M Mubin tewas dengan cara mengenaskan, tubuhnya ditemukan bersimbah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam pada 16 Agustus 2022. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.
Aseng nekat menusuk Letkol M Mubin terjadi cekcok mulut karena permasalahan parkir. Jadi almarhum ketika itu memarkir mobilnya di depan toko milik tersangka saat akan mengantar anak bosnya berangkat sekolah ke Taman Kanak-kanak (TK). Tersangka tak terima lalu menyerangnya secara brutal. (Sumber: viva)