LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) hadir dalam persidangan sebagai saksi atas dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Fatia Maulidiayanti adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sedangkan Haris Azhar adalah mantan Koordinator KontraS.
Dalam persidangan itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyatakan bakal mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
Luhut curiga ada campur tangan asing melalui LSM di Indonesia.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan oleh berbagai LSM yang ada di Indonesia.
“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat [red: dana] dari mana,” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6) seperti dilansir dari cnnindonesia.
“Ya, saya akan minta LSM-LSM itu di audit ke depan. Apalagi dengan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” tutur Luhut.
Luhut bahkan mengatakan ada salah satu duta besar negara yang mendatanginya terkait kasus yang pencemaran nama baik dirinya.
- Baca juga:
Dihadapan Menteri PUPR, AIA Perjuangkan Suporter PSM Dibangunkan Stadion Bertaraf Internasional
“Ada satu Dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar,” imbuh Luhut.
Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jaktim selama kurang lebih 5 jam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (*)