LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Data Korlantas Polri menyebutkan bahwa pemilik kendaraan di Indonesia 50 Persen lebih menunggak pajak. Awal tahun 2023 sejumlah pemerintah daerah sudah membuka dispensasi pajak motor atau mobil.
Apalagi diketahui mulai 2023 ada wacana penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
- Baca juga:
Soal Harga Gabah, Presiden Jokowi: Nanti Diumumkan oleh Badan Pangan Nasional - Baca juga:
Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang memiliki STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.
Bunyi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74;
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
(A). Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
(B). Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Ayat 2;
(A). Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
(B). Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
- Baca juga:
PKS Apresiasi KSAD Perintahkan Jajarannya Hindari Gaya Hidup Bermewah-mewahan - Baca juga:
Mahfud Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Ikut Terlibat Pencucian Uang Sejak 2009
“Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” dikutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Itu yang membuat sejumlah daerah sudah membuka pemutihan pajak di awal 2023 ini.
Bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Awak media legion-news.com telah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) untuk mengkonfirmasi jumlah kendaraan di Sulsel yang menerima beban denda pajak kendaraan.
“Untuk jumlah kendaraan baik roda dua, empat atau lebih, kurang lebih ada 1.2 juta unit,” ungkap Reza Mahar diruang Sekertaris Bapenda Sulsel. Kamis (9/3/2023).
Awak media juga menanyakan dari total 1.2 juta unit kendaraan di Sulsel. Berapa total unit kendaraan yang dibebankan denda keterlambatan.
- Baca juga:
PPATK dan KPK Temukan Uang Senilai Rp 37 miliar Safe Deposit Box Milik Rafael - Baca juga:
MUI Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20, ini Kata Menpora - Baca juga:
SMRC: Ada Peluang Prabowo-Ganjar Dipasangkan dalam Pilpres 2024
“Kalau itu, silahkan diakses melalui, sistem kami. Nanti kami serahkan data lengkapnya,” katanya. Kamis,
Hingga berita ini terbit, Pihak Bapenda Sulsel belum memberikan data jumlah pasti kendaraan yang dikenakan denda pajak kendaraan akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Dirangkum dari berbagai sumber setidaknya ada 8 daerah atau pemprov yang sudah buka pemutihan.
Supaya tidak ketinggalan ikut program pemutihan di masing-masih daerah simak jadwalnya sebagai berikut ini.
1. Kalimantan Barat
Kabar baik bagi biker di Provinsi Kalimantan Barat, pemutihan pajak 2023 digelar 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Mengutip Instagram Samsat Pontianak, kebijakan pemutihan pajak 2023 berlaku untuk pembayaran empat hal yaitu:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea BBNKB kedua.
Selain itu, ada diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
Ada pula diskon 40 persen pokok PKB, untuk yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Bahkan brother bisa mengurus pajak ke Samsat hingga malam hari loh!
Untuk para penunggak fleksibel menentukan jam pembayaran di Samsat
Jika ingin mengurus pagi hari, bisa ke kantor Samsat langsung.
Sedangkan untuk yang siang dan malam bisa ikuti jadwal Samsat Night Drive Thru Museum.
Brother bisa simak jadwalnya sebagai berikut:
Hari buka: Senin – Jumat
Sesi I: pukul 14.00 – 17.00 WIB
Sesi II: pukul 18.30 – 21.00 WIB
2. Pemprov Lampung
Pemprov Lampung berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai April 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia,” ujar Adi saat ditemui di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/23).
Adi melanjutkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, harus dapat rekomendasi Kemendagri.
Menurut Adi, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar.
Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
3. Pemprov Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh habis sampai 28 Februari 2023, namun diperpanjang.
Pemprov Aceh sudah membuka pemutihan pajak 2 Januari hingga 28 Februari 2023 namun karena banyak permintaan dari masyarakat diperpanjang sampai 30 April 2023.
Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, pajak mati lama hanya bayar 3 tahun dan gratis BBNKB ke-2 dan seterusnya.
4. Pemprov Riau
Pemutihan mulai 1 Februari-31 Mei dengan program:
- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.
- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.
- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.
- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.
5. Pemprov Sidoarjo
Buka Januari-Maret dengan Program:
Bebas denda pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6. Pemprov Jambi
Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:
- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis
- Bebas BBNKB
7. Sulawesi Barat
Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:
- Bebas denda pajak
8. Pemprov Bengkulu
Di tahun 2023 ini baru akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil.
Tetapi program tersebut belum diumumkan kepada khalayak umum dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023). (LN)