LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton.
“Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” ungkap Plt Dirjen Kementerian ESDM itu saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024) pekan ini.
Pernyataan Bambang Suswantono itu menjawab isu banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel di Indonesia yang izinnya belum dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM).
Plt. Direktur Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono kembali mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan untuk mengajukan RKAB itu sudah terpenuhi.
“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” kata Bambang seperti diberitakan CNBC Indonesia.
Sebelumnya Jumat (7/6/2024) pekan lalu di Gedung Ditjen Migas. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya.
Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.
“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat lalu (7/6/2024).
Sementara itu, kata Arifin Tasrif untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui.
Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton.
“Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.
Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu. (**)