Ada 5 Kajari Dimutasi di Sulsel, Salah Satunya Pernah Geledah RS. Syech Yusuf Gowa

0
FOTO: Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1. Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia.
FOTO: Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1. Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terjadi pergeseran ditingkat kepala kejaksaan negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Terdapat 92 Kajari yang dimutasi.

Untuk provinsi Sulawesi Selatan terdapat 5 Kajari yang dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Diantaranya;

  1. Kajari Wajo
  2. Kajari Luwu,
  3. Kajari Enrekang
  4. Kajari Pinrang dan
  5. Kajari Gowa.

Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung Burhanudin, ada 92 kajari yang dimutasi.

Kajari Gowa Dimutasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, Selasa 19 September 2023 lalu membuat kejutan. Dia bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penggeledahan di rumah sakit milik Pemkab Gowa (Syekh Yusuf)

Yeni Andriani memimpin langsung pengeledahan bersama Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa mengeledah setiap ruangan di Rumah Sakit (RS) milik Pemkab Gowa itu.

Dalam penggeledahan itu Tim Pidsus Kejari Gowa menyita 2 (dua) unit CPU Komputer; 1 (satu) laptop, 6 (enam) buku rekening dan 4 (empat) buku catatan.

Disebutkannya telah terjadi penyelewengan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian,” kata Yeni Andriani, S.H, M.H., dalam keterangan persnya. Selasa 19 September 2023 lalu.

“Dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf,” sambung Yeni Andriani.

Menurut Kejari Gowa, Pencairan JKN Tahun 2018 – 2023, Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 sampai dengan di bulan Juli Tahun 2023 ini.

Yeni Andriani, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.

Namun dalam keterangan persnya itu Kejari Gowa belum mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. (LN)

Advertisement