LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar Muh. Izhar Kurniawan, SH,.MH menanggapi polemik Surat Keputusan Wali Kota Makassar tentang penunjukan pelaksana tugas (plt) direktur utama PDAM Makassar.
Menurut Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Surat Keputusan (SK) Nomor 1276/188.4.45/Tahun 2025 tidak perlu mencantumkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian badan usah milik daerah air minum.
Izhar menjelaskan SK Walikota tentang Plt Dirut PDAM Makassar tanpa mencantumkan Permendagri 23 Tahun 2024 tetap sah secara hukum.
Kata Kabag Hukum Pemkot Makassar itu selama diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Wali Kota selaku Kekuasaan Pemegang Mandat atau KPM. Proses dan isi keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“SK Walikota tentang Plt Dirut PDAM tanpa mencantumkan Permendagri 23/2024 tetap sah secara hukum,” ujar Kabag Hukum Pemkot Makassar saat dihubungi Jumat (17/10/2025).
“Selama diterbitkan oleh pejabat berwenang (Walikota selaku KPM), Proses dan isi keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Izhar.
Dan katanya, SK tersebut tetap sah secara hukum karena dasar kewenangan substantif tetap ada yaitu kewenangan Walikota sebagai KPM PDAM Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 dan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“SK tersebut tetap sah secara hukum karena dasar kewenangan substantif tetap ada yaitu kewenangan Wali kota sebagai KPM PDAM berdasarkan PP nomor 54/2017 dan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” terang Kabag Hukum Pemkot Makassar.
“Kekurangan dalam pencantuman dasar hukum bersifat administratif, bukan substantif, sehingga tidak otomatis menyebabkan cacat hukum sepanjang isi keputusan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” katanya menambahkan. (LN)

























