Abaikan Hak Warga, Pembebasan Lahan Oleh PT Pelindo Melanggar Hak Warga di Makassar

Abaikan Hak Warga, Pembebasan Lahan Oleh PT Pelindo Melanggar Hak Warga di Makassar

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – PT. Pelindo akan membangun Jalan tol. Untuk mensukseskan pembangunan jalan tol tersebut, PT. Pelindo membebaskan lahan dan rumah warga daerah Kelurahan Buloa dan Kaluku Budoa di Kecamatan Tallo Makassar.

Kendati apa dilakukan oleh PT Pelindo diduga melanggar karena merugikan warga sekitar berada di Kelurahan Buloa dan Kaluku Budoa pada wilayah kecamatan Tallo, kota Makassar.

Menanggapi hal ini, ditanggapi dari beberapa pihak pun bermunculan. Salah satunya dari Akademisi UIN Alauddin Makassar, yang juga sebagai kandidat Doktor Sosiologi Universitas Negeri Makassar Ibnu Hajar Yusuf.

Advertisement

Menurutnya, dalam teori sosiologi konflik Lewis A. Coser, kata Ibnu. Lewis menjelaskan bahwa konflik realistis berasal dari kekecewaan terhadap suatu tuntutan-tuntutan khusus yang kemudian terjadi dalam hubungan.

“Dan dari perkiraan kemungkinan keuntungan para partisipan dan yang ditujukan pada objek yang dianggap mengecewakan,” ungkap Ibnu ketika ditemui di Warkop Anas, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, dalam perkembangannya, pembangunan Jalan tol pun bermasalah ketika akses pembangunannya melewati kawasan pemukiman penduduk setempat. Dan akhirnya muncul konflik antara penduduk dan pihak proyek pengadaan (PT Pelindo) dan termasuk pemerintah setempat.

Konflik diawali ketika penduduk setempat yang rumahnya terkena dari pembebasan lahan tersebut menolak keras karna tidak sesuai dengan perjanjian di awal, yang katanya pihak dari PT Pelindo akan membayar semua lahan dan membebaskan secara utuh rumah warga.

Namun kenyataan dilapangan PT Pelindo hanya membebaskan sebagian atau sepotong rumah warga. Dan akibatnya rumah penduduk akan menjadi kecil dan sempit.Tentunya ini menuai protes dari penduduk dan mengakibatkan kerugian besar untuk penduduk setempat.

Oleh sebab itu. Lanjut Ibnu, penduduk Kelurahan Buloa dan Kaluku Bodoa kecamatan Tallo Kota Makassar merasa dirugikan oleh pihak PT Pelindo dan Pemerintah setempat.

“Pembayaran pembebasan lahan tersebut tidak sesuai yang diinginkan masyarakat,” jelas akademisi juga mantan aktivis mahasiswa itu.

Selain itu dampak pembangunan negatif terhadap lingkungan dan aktifitas warga akan sangat terganggu ketika proses pembangunan Jalan tol tersebut dilakukan.

“Dan Akhirnya dampak tersebut akan berkelanjutan, tempat tinggal yang nyaman, lingkungan yang bersih tidak akan dirasakan lagi oleh penduduk setempat,” jelas dia.

PT Pelindo dan Pemerintah kata Ibnu, lebih manusiawilah dan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Komponen-komponen yang terlibat dalam pembebasan lahan.

“Dan rumah warga harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan transparansi dalam sistem pembayaran,” tutupnya. (**)

Advertisement